Sejumlah cara dilakukan untuk menekan sebaran virus corona. Salah satunya, dengan melarang sementara pekerja China kembali ke Indonesia untuk menggarap proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk Tumiyana mengatakan, pekerja China yang sudah berada di Indonesia sementara waktu juga dilarang keluar dari Indonesia.
"Yang sudah keluar nggak boleh masuk dulu, yang sudah di dalam nggak boleh keluar, diperpanjang kan ada kebijakan Kemenaker," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WIKA sendiri merupakan salah anggota konsorsium dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Sementara, Direktur TOD & Legal PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwi Windarto mengatakan, pekerja China yang akan kembali ke Indonesia pun syaratnya ketat. Dia bilang, pekerja mesti mendapat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di mana mesti mendapat sertifikasi dari pemerintah China.
Bukan hanya itu, pekerja asing itu harus dikarantina dua minggu.
"Kalaupun kembali lagi pakai KITAS, KITAS-nya harus ada sertifikasi dari pemerintah China, begitu sampai sini pun harus dikarantina 2 minggu," paparnya.