Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan semua proyek konstruksi di Jakarta wajib membatasi aktivitas pekerja selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pimpinan proyek juga wajib melaksanakan protokol kesehatan pada lokasi pekerjaannya.
Dalam Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Anies sudah menyiapkan sanksi bagi proyek-proyek yang melanggar aturan PSBB.
Sanksi pertama berupa teguran tertulis dan denda. Paling maksimal denda yang akan diterapkan sebesar Rp 50 juta.
"Teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.00)," bunyi pasal 9 ayat 1 poin a, dikutip detikcom pada Senin (11/5/2020).
Jika masih melanggar usai kena teguran maka Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.
Penyegelan bakal dilakukan sampai penerapan PSBB berakhir di Jakarta. Pemberian sanksi akan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait," bunyi pasal 9 ayat 2.
(hns/hns)