Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengajukan dana sebesar Rp 280 miliar untuk menangani banjir lumpur panas Sidoarjo juga dikenal dengan sebutan Lumpur Lapindo di Jawa Timur. Lumpur panas ini telah menggenangi tanah wilayah Timur Jawa sejak 14 tahun lalu tepatnya sejak 29 Mei 2006 dan sampai sekarang masih belum hilang.
Anggaran sebanyak Rp 280 miliar itu sudah termasuk dalam total anggaran target prioritas bidang sumber daya air 2021 Kementerian PUPR yang sebesar Rp 44,67 triliun.
"Total anggaran untuk target prioritas 2021 bidang sumber daya air kita butuh sekitar Rp 44,67 triliun," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk menangani Lumpur Lapindo, anggaran Rp 44,67 triliun yang diajukan tersebut terbagi ke beberapa program kerja salah satunya program pembangunan bendungan dan embung sebesar Rp 15,35 triliun. Untuk program satu ini, Basuki berencana membangun 47 bendungan terdiri atas 4 bendungan baru dan 43 bendungan ongoing, 8 embung dan 4 revitalisasi danau.
Lalu, sebanyak Rp 6,38 triliun di antaranya untuk biaya operasi dan pemeliharaan proyek sumber daya air yang sudah ada seperti untuk infrastruktur berbasis masyarakat (P3TGAI) yang tersebar di 10.000 lokasi di Indonesia.
Tak hanya itu, sebanyak Rp 7,27 triliun diantaranya untuk proyek irigasi dan rawa, Rp 6,44 triliun untuk pengendalian daya yang rusak seperti pembangunan pengaman pantai. Terakhir, yaitu sebanyak Rp 3,07 triliun untuk penyediaan air tanah dan air baru dan sisanya Rp 2,64 triliun untuk dukungan lainnya seperti layanan teknis oleh Balai Teknis dan dukungan manajemen.
Sebagaimana diketahui, untuk Tahun Anggaran 2020 ini, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) telah mengalokasikan Rp 239,7 miliar untuk penanganan lumpur Sidoarjo dalam rangka meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong dan menjaga keandalan tanggul dan infrastruktur lainnya.
PPLS dibentuk lewat Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017, yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yaitu pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007). Kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN. Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.
(fdl/fdl)