Dana Cadangan Pembebasan Tanah PSN 'Ngendap' Rp 37 Triliun

Dana Cadangan Pembebasan Tanah PSN 'Ngendap' Rp 37 Triliun

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2020 16:51 WIB
Pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 61,5 kilometer (km) ditargetkan rampung akhir tahun 2020. Namun, Seksi VI Jalan Tol Cisumdawu sepanjang 6 km yang merupakan akses langsung ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) hingga saat ini masih progres pembebasan lahan.
Ilustrasi/Foto: Cadhia Lidyana
Jakarta -

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatat masih ada sekitar Rp 37 triliun dana cadangan pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) yang belum terpakai hingga saat ini. Sisa dana tersebut dari total dana cadangan yang sekitar Rp 90-an triliun.

Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi mengatakan sisa dana cadangan sekitar RP 37 triliun ini bisa digunakan untuk pembebasan lahan PSN selama dua hingga tiga tahun ke depan.

"Kemarin hitungan kita setahun kurang lebih Rp 15 triliun, jadi artinya kalau yang tersedia saat ini membiayai sekitar 2-3 tahun ke depan," kata Basuki dalam video conference, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga 24 Juni 2020, Basuki mengatakan LMAN sudah membayarkan dana pembebasan tanah sekitar Rp 53,3 triliun. Pembayaran dana pembebasan lahan itu tertuju pada 77 PSN yang mana terdapat 40 proyek jalan tol, 24 proyek bendungan, tujuh proyek jalur kereta api, satu proyek pelabuhan, dan empat proyek irigasi.

"Rp 37 triliun ini menjadi pembentukan dana cadangan yang bisa digunakan untuk tetap membiayai PSN, tetap bisa dimanfaatkan para pihak badan usaha yang sudah mendanai," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Basuki, LMAN berkomitmen untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN dengan melakukan penyesuaian prosedur pendanaan lahan menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan PSN, untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Perpres No.102 Tahun 2016.

Lebih lanjut Basuki mengatakan, terdapat beberapa substansi pokok yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2020 dalam rangka percepatan pendanaan lahan PSN, yaitu pembentukan dana jangka panjang dan atau dana cadangan, pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pendanaan lahan, penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran, sertifikat sebagai dokumen permohonan pembayaran, penelitian administrasi atas permohonan pembayaran serta pensertifikatan tanah PSN oleh Kementerian/Lembaga sebagai bentuk pengamanan aset.

Menurut Basuki, pendanaan dan pengadaan tanah merupakan proses penting dan mendasar dalam percepatan pembangunan PSN. Dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi bersama seluruh pihak, termasuk LMAN, Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengajukan pendanaan lahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun masyarakat, guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur.




(hek/eds)

Hide Ads