Proyek jalan tol Yogya-Bawen yang melintasi Kabupaten Sleman berdampak pada keberadaan bangunan cagar budaya yang ada. Tercatat satu bangunan cagar budaya yaitu cagar budaya rumah tradisional Ndalem Monumen Mijosastran yang terletak di Dusun Pundong II, Desa Tirtoadi, Mlati, Sleman harus dipindah.
"Pada intinya bangunan cagar budaya itu akan digeser. Kan rumahnya berkonstruksi knock down. Nanti akan dipindah di sekitar situ dan tetap menjadi cagar budaya," kata PPK Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Yogya-Bawen Heru Budi P saat dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020).
Di trase tol Yogya-Bawen, Heru menjelaskan hampir semua bangunan cagar budaya Ndalem Monumen Mijosastran terkena. Kendari demikian, Heru memastikan jika bangunan itu dapat dipindah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya semua kena untuk cagar budaya. Tapi itu memungkinkan untuk dipindah karena (konstruksinya) knock down," ungkapnya.
Kepastian untuk menggeser bangunan cagar budaya itu setelah sang pemilik rumah menyetujui. Namun, dengan catatan setelah digeser rumah itu tetap berstatus bangunan cagar budaya.
"Pada waktu sosialisasi pemiliknya membolehkan dan mengiyakan untuk digeser namun tetap supaya dijadikan cagar budaya. Bentuknya tetap sama, kalau nggak joglo ya limasan itu yang kena," terangnya.
Sejauh ini, dari data yang dia terima, hanya satu bangunan cagar budaya yang terdampak proyek tol. Sisanya bangunan perumahan dan lahan sawah.
"Hanya satu itu saja bangunan cagar budaya yang terdampak. Sepertinya sudah ditelusuri dan tidak ada cagar budaya lain yang terdampak," ucapnya.
Sementara itu, pihak keluarga bangunan cagar budaya Ndalem Monumen Mijosastran, Widagdo Marjoyo (66) mengaku keberatan jika bangunan cagar budaya itu harus digeser. Apalagi rumah yang sudah dia tinggali sejak zaman penjajahan Belanda itu telah mengantungi SK Bupati Sleman No 14.7/Kep KDH/A/2017 tentang bangunan cagar budaya dan ditandatangani 17 Februari 2017.
"Ini cagar budaya yang sudah resmi ditetapkan dengan SK Bupati Sleman dan dilindungi undang-undang. Sebenarnya kami ingin melestarikan cagar budaya ini," kata Widagdo ditemui di kediamannya, Senin (10/8/2020).
"Sebetulnya saya sangat keberatan, karena dalam undang-undang jelas, pemerintah wajib menghentikan proyek apabila mengenai cagar budaya," tambahnya.
Dia pun sangat menyayangkan jalan tol pada akhirnya berdampak pada bangunan cagar budaya. Dengan berat hati, dia pun akhirnya menerima namun mengajukan persyaratan.
"Kami ya menyayangkan ini kena tol. Akhirnya kami berembug dengan keluarga, memang berat, tapi akhirnya ya sudah karena untuk proyek strategis nasional tapi saya punya permintaan agar bangunan ini tetap dilestarikan. Mau nanti digeser atau seperti apa yang penting dilestarikan," tutupnya.
(dna/dna)