Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin jalan tol lingkar dalam Jakarta bisa dilintasi pesepeda road bike. Anies sedang mengajukan permohonan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengizinkan rencana tersebut.
Nantinya satu ruas jalan tol lingkar dalam, yaitu Cawang-Tanjung Priok sisi barat, akan digunakan untuk lintasan road bike setiap minggu pukul 06.00 - 09.00.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai jalan tol sejatinya dibangun dan dirancang untuk kendaraan roda 4 ke atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan tol untuk kendaraan roda 4 ke atas. Dalam aturan dalam UU jalan sudah mengatur hakekat penggunaan jalan tol," kata Djoko Setijowarno saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8/2020).
Dia menyebut jalan layang non tol Casablanca saja dilarang untuk motor lewat, karena terpaan angin samping. Sementara jalan tol Cawang-Tanjung Priok berada di atas jalan non tol.
Djoko menjelaskan faktor keselamatan juga harus menjadi perhatian utama, kendaraan lewat jalan tol minimal kecepatannya 60km per jam. Juga tidak diganggu parkir di tepi jalan.
Dia menyebut BUJT punya kewajiban mengoperasikan tol dalam kurun waktu tertentu, jangan sampai gara-gara ada jalur sepeda menyebabkan pihak BUJT merugi karena tidak cukup uang untuk membayar besaran konsesinya.
"Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol," jelas dia.
Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) Danang Parikesit sebelumnya menambahkan Pemprov DKI Jakarta memang megajukan permohonan dan bersifat non permanen.
"Yang diminta hari minggu jam 06.00 - 09.00," jelas Danang.
(kil/hns)