Bisa Ganggu Proyek Strategis, Baja Tak ber-SNI Harus Ditindak Tegas

Bisa Ganggu Proyek Strategis, Baja Tak ber-SNI Harus Ditindak Tegas

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 30 Agu 2020 21:31 WIB
Proyek Kereta Cepat Disetop Sementara
Foto: Fuad Hasyim
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa mengeluhkan maraknya baja impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Hampir semua teman-teman di daerah ini mengeluhkan kondisi kejadian yang sering menimpa mereka yakni beredarnya produksi baja yang tidak berlabel SNI," kata dia dalam diskusi yang tayang di YouTube Hipmi beberapa waktu lalu.

Ia khawatir, bila kondisi ini dibiarkan bisa mengganggu industri konstruksi nasional. Baja merupakan salah satu komponen penting yang bakal menentukan konstruksi yang dibangun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa lagi, ada sederet pembangunan infrastruktur sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang gencar dilakukan pemerintah di seluruh Indonesia. Bila baja yang digunakan tidak memiliki kualitas yang baik, bukan tidak mungkin kualitas konstruksi yang dibangun ikut turun. Untuk itu, pemerintah diminta tegas untuk mengatasi fenomena tersebut.

"Yang kita khawatirkan itu adalah jangan sampai kita punya 514 kabupaten/kota, 34 provinsi, bisa-bisa menerima hasil produsen itu yang tidak ber-SNI," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Senada, pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai bahwa perlu ketegasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menghentikan praktek semacam ini.

"Ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang melakukan zero kompromi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi. Apalagi saat ini pemerintah ingin menciptakan kemandirian bangsa. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku industry dalam negeri yang melakukan pemalsuan impor besi siku dari negara lain," tegasnya.

Guna mencegah hal itu berulang, menurut Yanuar, garda terdepan yang bertanggung jawab adalah di pintu masuk utama atau pelabuhan. Perlunya melakukan pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI. Terutama dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.

Buka halaman selanjutnya.

Selain itu, menurutnya perlu juga dilakukan sidak di tataran pasar. Hal ini berhak dilakukan oleh Kemendag. Pasalnya banyak sekali pelaku-pelaku baja di lapangan banyak sekali. Hal ini menurutnya bisa mendorong pengurangan volume produk yang tidak berkualitas atau bahkan ilegal.

"Saya pikir sidak pasar perlu dilakukan untuk mengurangi volume kualitas yang diturunkan atau ilegal," tegasnya.

Pemerintah sebenarnya tak tinggal diam dalam mengungkap praktik pemalsuan SNI pada produk baja yang bisa membahayakan industri infrastruktur nasional.

Baru-baru ini terungkap kasus dugaan manipulasi produk baja lokal dengan kedok impor dari Thailand. Baja import negeri gajah putih itu ditempel SNI sehingga terkesan produk PT GIS merupakan produk (lokal) yang lolos SNI.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur PT GIS. Polisi juga telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS).

PT GIS bisa melakukan impor karena mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan ijin dari Kementerian Perdagangan.
Namun dalam perjalannya terungkap bahwa dasar pemberian rekomendasi dan ijin itu didasari dari purchase order (P0) palsu.



Simak Video "Video Prabowo Minta AHY Evaluasi 280-an PSN Era Jokowi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads