Komisi V Setuju Anggaran Kementerian PUPR Rp 149,81 T di 2021

Komisi V Setuju Anggaran Kementerian PUPR Rp 149,81 T di 2021

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 23 Sep 2020 16:50 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tingkat Tinggi Pasar Rumput di Jakarta, Kamis (11/10/2017). Pembangunan Rusun Pasar Rumput yang memiliki 1.984 unit rusun dengan luas 36 meter persegi serta tinggi 25 lantai itu akan terintegrasi dengan moda transportasi dan pasar yang diharapkan bisa membantu warga untuk menekan biaya hidup terutama untuk hunian, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan bahan pangan. Pembangunan rusun tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2018. Grandyos Zafna/detikcom
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Komisi V DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 149.811.139.618.000 atau Rp 149,81 triliun pada 2021.

Hal tersebut disepakati dalam rapat kerja (raker) yang digelar hari ini bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Gedung DPR RI, Rabu (23/9/2020).

Rapat sempat diskor sebentar saat Basuki menyampaikan paparannya. Skors dilakukan untuk melakukan perundingan terkait anggaran Kementerian PUPR. Setelah rapat dimulai kembali langsung masuk kepada pembacaan kesimpulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus itu menghasilkan dua poin kesimpulan sebagai berikut:

1. Komisi V DPR RI dapat menerima penjelasan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap alokasi anggaran sesuai fungsi dan program Kementerian PUPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021.

ADVERTISEMENT

Pada poin 1 terdapat bagan mengenai besaran anggaran Kementerian PUPR pada 2021 sebesar Rp 149.811.139.618.000.

2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk melakukan penajaman dan penyempurnaan terhadap hasil sinkronisasi fungsi dan program Kementerian PUPR dalam RAPBN TA 2021 sesuai saran, masukan, dan usulan Komisi V DPR RI.




(toy/dna)

Hide Ads