Komisi V DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 149.811.139.618.000 atau Rp 149,81 triliun pada 2021.
Hal tersebut disepakati dalam rapat kerja (raker) yang digelar hari ini bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Gedung DPR RI, Rabu (23/9/2020).
Rapat sempat diskor sebentar saat Basuki menyampaikan paparannya. Skors dilakukan untuk melakukan perundingan terkait anggaran Kementerian PUPR. Setelah rapat dimulai kembali langsung masuk kepada pembacaan kesimpulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DPR Panggil Menteri PUPR Bahas Anggaran 2021 |
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus itu menghasilkan dua poin kesimpulan sebagai berikut:
1. Komisi V DPR RI dapat menerima penjelasan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap alokasi anggaran sesuai fungsi dan program Kementerian PUPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021.
Pada poin 1 terdapat bagan mengenai besaran anggaran Kementerian PUPR pada 2021 sebesar Rp 149.811.139.618.000.
2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk melakukan penajaman dan penyempurnaan terhadap hasil sinkronisasi fungsi dan program Kementerian PUPR dalam RAPBN TA 2021 sesuai saran, masukan, dan usulan Komisi V DPR RI.
(toy/dna)