Ada 10 warga atau KK Perumahan Wismamas Pondok Cabe yang belum mendapat kepastian soal pembebasan lahan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi III, Kelurahan Cinangka. Awalnya, sebagian bidang mereka dimasukkan dalam status penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan proyek tersebut.
Namun, baru-baru ini mendekati jatuh tempo pembayaran biaya pembebasan lahan, status penlok itu dicabut sepihak oleh pihak-pihak terkait di proyek tol tersebut. Hal itu tak bisa diterima oleh ke-10 KK tersebut. Pembatalan sepihak itu dianggap sangat merugikan secara materiil.
Sebab, mereka sudah mengikuti proses pembebasan lahan sejak awal atau 3 tahun lalu, bahkan sampai sudah menyerahkan sertifikat tanahnya. Selama proses itu, mereka bahkan sudah sampai membeli tanah dan rumah untuk siap-siap pindah sebelum proses proyek berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepuluh orang ini baru banget dikabarin, udah kalian nggak kena pembebasan lahan, padahal mereka sudah ikuti proses dari awal," ungkap Ketua Paguyuban Korban Tol Cijago, BA kepada detikcom, Jumat (6/11/2020).
BA menceritakan, awalnya terjadi negosiasi terkait pembebasan lahan itu antara pelaksana proyek dan ke-10 KK tersebut. Pelaksana proyek meminta ke-10 KK ini membebaskan sebagian bidang tanah mereka saja bukan keseluruhannya. Demikian pula untuk pembayaran pembebasan lahan, pelaksana proyek hanya mau membayar sebesar bidang tanah yang diminta saja.
Namun, ke-10 KK tadi menolak bila bidang tanah yang dibebaskan hanya sebagian saja. Sebab dengan begitu bakal ada sebagian ruang di rumah mereka yang terpaksa dibongkar atau malah terpaksa dibongkar seluruhnya dan memakan biaya yang lebih mahal lagi bila dibangunkan bangunan baru di tanah yang tersisa untuk mereka.
Untuk itu, ke-10 KK tadi meminta agar diambil dan dibayarkan saja seluruh bidang tanah mereka. Selama 3 tahun berjalan, mereka tak mendapat kejelasan juga terkait negosiasi tersebut. Hingga tiba-tiba dikabarkan bahwa pelaksana proyek batal menggunakan lahan mereka yang awalnya sudah masuk penlok proyek tadi.
Lanjut ke halaman berikutnya