Klaten -
Sembilan warga di Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Klaten belum menyetujui harga ganti rugi proyek jalan tol Yogyakarta-Solo. Mereka ada yang menolak dan ada yang terkendala persoalan waris.
"Ada sembilan yang belum tanda tangan persetujuan ganti rugi. Satu orang menolak dan lainnya dikonfirmasi ke desa karena masalah pembagian waris keluarga," ungkap Staf Pejabat Pembuat Komitmen PPK Satker Pelaksana Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Christian Nugroho pada detikcom via ponselnya, Sabtu (12/12/ 2020) siang.
Menurut Christian, harga ganti rugi tol tersebut sudah final. Sebab telah menempuh mekanisme sesuai aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga sudah final. Tapi warga memiliki waktu memutuskan selama 14 hari sejak musyawarah penetapan harga dilakukan," jelas Christian.
Terpisah, Kades Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Rakhim Fauzi mengatakan Warga yang belum tanda tangan persetujuan pembebasan lahan untuk proyek tol Yogyakarta-Solo ada sembilan KK di Dusun Mendungan. Delapan KK belum tanda tangan karena menolak besaran uang ganti rugi, dan 1 orang belum tanda tangan karena persoalan warisan.
"Yang belum tanda tangan sembilan KK. Satu kena sedikit tapi orangnya tidak disini, yang punya sudah almarhum tapi anaknya itu tidak bisa dihubungi dan yang jelas masih menolak itu delapan," ungkap Fauzi pada detikcom di kantornya
Kenapa warga menolak tanda tangan. Langsung klik halaman berikutnya
Menurut Fauzi, warga yang menolak alasannya ganti ruginya tidak sesuai. Untuk tanah basah ada akses jalan Rp 610.000 dan yang tidak ada Rp 360.000 dan sudah ditetapkan.
"Penetapan harga sudah selesai tapi masih pemberkasan untuk yang setuju. Di desa saya ada 207 bidang karena untuk simpang susun, baik sawah atau pekarangan," lanjut Fauzi.
Menyikapi hal itu, kata Fauzi, pemerintah desa tidak bisa berbuat banyak sebab sudah memberikan pemahaman pada warga semua aturannya. Jika tidak setuju nantinya dibawa ke pengadilan.
"Kalau tidak terima nanti dilimpahkan ke pengadilan, dan ini sudah saya beritahu kan ke warga. Saya juga sebagai kades juga bingung sebab di satu sisi itu warga saya dan di sisi lain ada aturan," jelas Fauzi.
Menurut Fauzi warga punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap setelah ada pengumuman pekan lalu. Di desanya sebelumnya ada banyak yang menolak tapi akhirnya menerima pembebasan lahan untuk proyek tol Yogyakarta-Solo.
"Awalnya kemarin banyak yang menolak tapi setelah diberikan penjelasan, berpikir akhirnya menyetujui," pungkas Fauzi.
Suyadi (69) warga yang belum menyetujui mengatakan harga yang ditetapkan tidak cocok. Jika diterima untuk membeli lagi tanah tidak dapat.
"Lha saya belikan tanah di sebelahnya saja tidak dapat dengan harga yang ditetapkan itu. Dibelikan di perumahan bisa nombok, " jelas Suyadi pada detikcom di rumahnya.
Jika nanti dibawa ke pengadilan, imbuh Suyadi, tidak masalah sebab sudah diniati. Ganti untung istilahnya tapi ditanya yang membuat harga tidak tahu dan warga diberi amplop.
"Katanya petugas dari tim saat sosialisasi akan berunding tapi nyatanya warga cuma diberikan amplop. Isinya tanah luas segini dan harganya segini," sambung Suyadi.