Sembilan warga di Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Klaten belum menyetujui harga ganti rugi proyek jalan tol Yogyakarta-Solo. Mereka ada yang menolak dan ada yang terkendala persoalan waris.
"Ada sembilan yang belum tanda tangan persetujuan ganti rugi. Satu orang menolak dan lainnya dikonfirmasi ke desa karena masalah pembagian waris keluarga," ungkap Staf Pejabat Pembuat Komitmen PPK Satker Pelaksana Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Christian Nugroho pada detikcom via ponselnya, Sabtu (12/12/ 2020) siang.
Menurut Christian, harga ganti rugi tol tersebut sudah final. Sebab telah menempuh mekanisme sesuai aturan yang ada.
"Harga sudah final. Tapi warga memiliki waktu memutuskan selama 14 hari sejak musyawarah penetapan harga dilakukan," jelas Christian.
Terpisah, Kades Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Rakhim Fauzi mengatakan Warga yang belum tanda tangan persetujuan pembebasan lahan untuk proyek tol Yogyakarta-Solo ada sembilan KK di Dusun Mendungan. Delapan KK belum tanda tangan karena menolak besaran uang ganti rugi, dan 1 orang belum tanda tangan karena persoalan warisan.
"Yang belum tanda tangan sembilan KK. Satu kena sedikit tapi orangnya tidak disini, yang punya sudah almarhum tapi anaknya itu tidak bisa dihubungi dan yang jelas masih menolak itu delapan," ungkap Fauzi pada detikcom di kantornya
Kenapa warga menolak tanda tangan. Langsung klik halaman berikutnya