Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan pengalihan tugas dan fungsi dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya (BPWS) selambatnya rampung Juni 2021 mendatang. Selain dilebur ke Kementerian PUPR, tugas dan fungsi BPWS juga dialihkan kepada Kementerian Perhubungan.
Sebagaimana diketahui, BPWS sudah dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada November 2020 lalu bersama 10 badan dan lembaga lainnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2020. Beleid itu mengatur pengalihan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh BPWS kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan sesuai tugas masing-masing dan dikoordinasikan oleh Kementerian PAB-RB.
"Langkah pengalihan BPWS ke Kementerian PUPR ditargetkan selesai pada Juni 2021, atau lebih awal dari mandat Perpres 112/2020 karena menurut kami lebih cepat lebih baik," ujar Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (21/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci pengalihan aset BPWS itu meliputi inventarisasi aset senilai Rp 1,2 triliun terdiri dari tanah, bangunan, mesin dan aset yang tidak berwujud. Total investarisasi aset itu akan dialihkan ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan khususnya FS Dermaga.
Selama masa transisi itu, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan ditugaskan melakukan pengamanan pada aset-aset tersebut.
Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), total pegawai BPWS yang akan dialihkan sebanyak 152 orang, terdiri dari 10 orang PNS dan 142 orang non-PNS. Status kepegawaian 10 PNS BPWS akan dialihkan ke Balai-balai Kementerian PUPR di Jawa Timur.
Lalu, status kepegawaian 142 orang non-PNS terbagi-bagi menjadi 26 orang purna tugas dan sebanyak 116 orang non-PNS akan diberikan kesempatan untuk mengikuti assessment (penilaian) sebagai pegawai non-PNS di Kementerian PUPR.
"Tapi mereka harus melalui assessment, tidak otomatis berdasarkan supaya lebih fair," timpalnya.
Untuk diketahui, selain BPWS berikut daftar badan atau lembaga yang baru dibubarkan Jokowi akhir tahun lalu:
1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian
3. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
4. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama
5. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
6. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
7. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial
8. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
9. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika