Aparat Desa yang Marahi Guru Posting Jalan Rusak Bisa Dipenjara

Aparat Desa yang Marahi Guru Posting Jalan Rusak Bisa Dipenjara

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 12 Mar 2021 13:39 WIB
Guru di Sukabumi didatangi aparat desa karena posting jalan rusak
Foto: Tangkapan layar Facebook

Di samping itu, pejabat publik siapapun itu, sambung Trubus wajib menjunjung tinggi prinsip kesantunan publik. Menurut Trubus, ada aturan yang sudah mengatur terkait etika pejabat publik tersebut

"(Pejabat Publik) Nggak boleh (marah-marah), itu melanggar etika penyelenggara negara, jadi pejabat publik itu harus menjunjung tinggi kesantunan publik," katanya.

Sedangkan, menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung, guru yang dimarahi aparat desa tadi tidak perlu melapor ke aparat. Sebab, tanpa dilapor pun, aparat desa tersebut cepat atau lambat akan ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu. Tak berapa lama setelah viral, saya duga yang bersangkutan sudah dipanggil pihak terkait, kejaksaan juga akan periksa dan seterusnya," kata Lisman.

Sejauh ini, permasalahan marah-marah aparat desa kepada guru SMP tersebut sudah mencapai kata damai. Menurut Camat Cantayan Sendi Apriadi, sebelum beredarnya video marah-marah itu, ketegangan kedua belah pihak sudah diredakan bahkan dihadiri aparat dari kepolisian dan TNI.

ADVERTISEMENT

"Selesai saat itu juga, sayang yang muncul yang itu sudah pelukan sudah apa. Sudah dianggap tidak ada masalah maka beliau (guru) membuat klarifikasi, pak Kades juga membuat klarifikasi," kata Sendi.

Oleh karena permasalahan itu baru viral sekarang, pihak kecamatan kembali memfasilitasi semua pihak untuk bermusyawarah.

"Sekarang sedang ada mediasi dengan dua belah pihak ditengahi oleh Muspika," imbuhnya.


(ara/ara)

Hide Ads