3. Jangan Asal Posting
Menurut Lisman, yang dilakukan Eko tersebut tidaklah salah. Siapapun bebas menyampaikan pendapatnya di platform apapun.
"Era good governance ini mempunyai komponen akuntabilitas. Akuntabilitas itu ialah kesediaan kita untuk diukur oleh siapa saja. Pembantu pun boleh kita dengar opininya," ujar Lisman kepada detikcom, Jumat (12/3/2021).
Namun, menurut Trubus ada baiknya masyarakat menghindari posting di media sosial. Khawatir, ada saja nanti pihak yang menjadikan hal itu sebagai bukti Pencemaran Nama Baik dan aduan sejenis lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau upload di media sosial bisa salah, karena itu bisa menimbulkan penghinaan, pencemaran nama baik, begitu, kan di UU ITE itu di pasal 27 seperti itu, kalau kontennya itu mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik bisa kena pidana," kata Trubus.
Jadi sebaiknya masyarakat, kata Trubus menghindari mengunggah aduan-aduan serupa di medsos. Masyarakat diminta melapor langsung saja ke pejabat daerah setempat seperti RT, RW, lurah atau ke kepolisian setempat. Bila ingin lebih didengar, bisa melapor ke lembaga bantuan hukum.
"Kalau tidak bisa juga ya buat gugatan warga, itu pakai LSM atau LBH, nanti LBH melaporkan," tambahnya.
(ara/ara)