Menjajal Kereta Bandara Rasa KRL, Tarifnya Mulai dari Rp 5.000

Menjajal Kereta Bandara Rasa KRL, Tarifnya Mulai dari Rp 5.000

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 01 Apr 2021 10:30 WIB
Jakarta -

Kereta Bandara sekarang memiliki fasilitas KAI Bandara Premium dengan harga yang lebih murah dibandingkan kereta eksekutif sebelumnya. Dalam uji coba pertamanya hari ini, detikcom berkesempatan ikut serta menjajal kereta premium ini. Ketika masuk ke dalam rangkaian kereta akan terlihat perbedaan pada kursi penumpang.

Jika kursi untuk kereta eksekutif mengikuti arah jalan kereta, pada kursi kereta premium ini mirip kursi kereta MRT atau KRL Commuter Line. Penumpang akan saling berhadapan.

Selain itu di kereta ini juga ada handle grip atau gantungan tangan penumpang agar bisa berdiri berpegangan tanpa takut jatuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kereta premium ini juga masih ada fasilitas colokan listrik USB. Jadi penumpang tak perlu khawatir jika kehabisan baterai di perjalanan.

Jadwal dan lama perjalanan sama dengan kereta eksekutif. Jadi bedanya hanya pada penempatan kursi dan penambahan handgrip.

ADVERTISEMENT

Plt Direktur Utama Railink Anggoro Triwibowo mengungkapkan kereta Bandara Soekarno-Hatta kini hadir dengan pilihan harga yang lebih terjangkau mulai dari Rp 5.000.

Program ini berlaku untuk KAI Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. KAI Bandara Executive adalah KAI Bandara yang sudah beroperasional saat ini, sedangkan layanan baru KAI Bandara Premium adalah KAI Bandara Soekarno-Hatta yang mengalami penyesuaian peta/denah tempat duduk dan tarif pada beberapa jadwal keberangkatan.

Layanan baru kereta bandara KAI PremiumLayanan baru kereta bandara KAI Premium Foto: Sylke Febrina Laucereno

Tiket KAI Bandara Soekarno-Hatta kelas premium ini hanya berlaku untuk pembelian di channel offline melalui VM & POS serta channel online melalui Website & Mobile Apps, tidak berlaku channel pembelian melalui B2B, Tap & Go, MPOS dan Reduksi atau Corporate Member.

Anggoro menambahkan operasional Kereta Api Bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid19) dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

(kil/eds)

Hide Ads