Bocoran Tarif Tol Bandara Soetta yang Sebentar Lagi Naik

Bocoran Tarif Tol Bandara Soetta yang Sebentar Lagi Naik

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 17 Apr 2021 05:00 WIB
Sejumlah pengendara kendaraan melintas di gerbang Tol Cengkareng, Cengkareng, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) lewat PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta dengan kenaikan antara Rp500 hingga Rp1500 untuk kendaraan Gol I dan Gol II, untuk kendaraan Gol IV dan V mengalami penurunan dari Rp1500 hingga Rp4000 yang kesemuanya berlaku mulai Kamis (14/2/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Foto: Dok. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/
Jakarta -

Tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo segera berubah. Penyesuaian tarif tol menuju bandara Soekarno-Hatta ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 265/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.

Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut telah ditetapkan sejak 5 Maret 2021. Mengutip salinan Kepmen tersebut, penyesuaian tarif tol bandara tersebut seharusnya berlaku efektif 14 hari kalender setelah Kepmen tersebut ditetapkan.

Berdasarkan Kepmen tersebut, semua golongan mengalami kenaikan tarif Rp 500 dari yang diberlakukan 2019 lalu. Golongan I atau mobil sedan misalnya mengalami kenaikan dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000. Kenaikan serupa terjadi pada golongan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, penyesuaian tarif ini masih belum diimplementasikan di lapangan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan penerapannya masih menunggu arahan menteri. Tol ini merupakan 1 dari 29 ruas tol lainnya yang dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif tahun ini.

"Sudah ada Kepmen namun belum diterapkan. Menunggu arahan menteri," kata Danang saat dihubungi Jumat (16/4/2021).

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, setiap dua tahun sekali pasti akan diadakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol mengikuti pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berikut rincian tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo sesuai Kepmen terbaru:

1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
2. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
3. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
4. Golongan IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
5. Golongan V dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500

(eds/eds)

Hide Ads