Aksi seorang emak-emak memacu sepeda motor di jalan tol viral di media sosial. Bahkan, emak-emak yang satu ini sempat melakukan tap kartu e-toll demi bisa masuk jalan tol dengan motornya.
Kejadian ini terjadi di ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang dikelola PT Jasa Marga (Persero), tepatnya di Gerbang Tol Angke I. Kejadian ini pun langsung jadi sorotan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan akan segera menegur Jasa Marga selaku badan usaha jalan tol (BUJT). Menurutnya, Jasa Marga lalai dalam melakukan pengawasan yang ketat, sehingga bisa kecolongan ada motor yang masuk ke jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan menegur Jasa Marga. Karena seharusnya menjadi tugas BUJT melakukan pengawasan yang ketat, termasuk pemanfaatan CCTV di gerbang tol," ungkap Danang kepada detikcom, Rabu (21/4/2021).
Seperti diketahui memang jalan tol sendiri dilarang dilalui sepeda motor. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, jalan tol disebut hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kejadian motor nyasar masuk jalan tol sendiri bukan sekali ini saja terjadi. Sempat viral juga tahun lalu ada motor yang dinaiki 3 orang wanita masuk ke jalur tol Jakarta-Cikampek yang berujung menyenggol kendaraan lain.
Danang sendiri sebelumnya pernah mengatakan fenomena semacam ini terjadi juga karena kurangnya pengawasan operator di area jalan tol. Pengawasan operator soal pengguna jalan tol ini juga masuk ke dalam kriteria standar pelayanan minimal (SPM).
Dia menilai jika masih ada motor atau kendaraan lainnya yang tidak diperbolehkan masuk tol justru lolos masuk ke dalam jalan tol artinya operator telah melanggar SPM. Maka pihaknya akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan pengkajian ulang penyesuaian tarif di ruas tersebut.
"Jadi kalau mereka tidak memenuhi syarat pelayanan, misalnya sepeda motor tidak boleh masuk tapi ada yang masuk, itu jadi catatan kami. Pada saatnya nanti mereka akan melakukan penyesuaian tarif, mereka kan akan kita cek," ucap Danang dalam wawancara khusus bersama detikcom, Jumat (18/9/2020).
"Jadi itu instrumen kami untuk memberikan pelaksanaan terhadap perjanjian konsesi yang telah kita tanda tangani bersama, " lanjutnya.
Asal tahu saja, sanksi berat pun menanti bila ada pemotor nekat masuk ke jalan tol. Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa hukuman yang menanti adalah pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggaran serupa akan dipidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
(hal/dna)