Tarif tol Prof Dr Ir Soedijatmo atau tol Bandara Soetta dipastikan mengalami penyesuaian per 29 April 2021. Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 256/KPTS/M/2021 yang terbit pada 5 Maret 2021.
Demikian dikutip dari keterangan resmi Jasa Marga selaku operator tol Soedijatmo, Selasa (27/4/2021). Tarif tol naik Rp 500. Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 4,43 persen. Sebagai contoh, untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000.
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.
Baca juga: Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp 500? |
SPM
Jasa Marga melaksanakan berbagai perbaikan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Perbaikan pelayanan yang dilakukan di tol Soedijatmo di antaranya:
1. Peningkatan Layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas transaksi GT Kamal 1 dari 7 gardu menjadi 9 gardu, penggantian CCTV dan penggantian fiber optic (FO) pada ruas Tol Prof DR Ir Soedijatmo, serta penambahan implementasi pembayaran tol dengan Jakcard Bank DKI.
2. Pada bidang layanan lalu lintas dilakukan kegiatan penertiban kendaraan Overload Over Dimensi (ODOL), pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas seperti pemasangan concrete barrier, rehabilitasi pagar beton, pengecatan marka, penyempurnaan rambu serta pengadaan ambulance.
3. Sementara dalam hal layanan konstruksi dilakukan pekerjaan pemeliharaan periodik (scrapping, filling, dan overlay), renovasi Gerbang Tol Kapuk dan Cengkareng, penggantian dan perbaikan pompa, penyesuaian marka on ramp Simpang Susun Penjaringan arah Kapuk dan Pluit, perbaikan dan pemasangan rambu lalu lintas, serta perbaikan dan perkuatan tanggul.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 29 April:
1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
2. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
3. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
4. Golongan IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
5. Golongan V dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
Simak juga 'Tarif Tol BORR Naik Mulai 30 Januari 2021, Ini Rinciannya!':