Mulai lusa, tarif tol Prof Dr Ir Soedijatmo atau tol Bandara Soetta dipastikan mengalami Penyesuaian. Tarif tol naik untuk seluruh golongan per 29 April 2021.
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 256/KPTS/M/2021 yang terbit pada 5 Maret 2021.
Dikutip dari keterangan resmi Jasa Marga selaku operator tol Soedijatmo, Selasa (27/4/2021), berikut ini 3 fakta mengenai tarif tol bandara yang bakal naik mulai lusa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Naik Rp 500
Tarif tol naik Rp 500. Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 4,43 persen. Sebagai contoh, untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000.
Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.
2. Perbaikan yang Dilakukan Jasa Marga
Jasa Marga melaksanakan berbagai perbaikan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Perbaikan pelayanan yang dilakukan di tol Soedijatmo di antaranya adalah melakukan peningkatan pelayanan transaksi dengan melakukan peningkatan implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF) di tol bandara.
Ada juga peningkatan kapasitas transaksi GT Kamal 1 dari 7 gardu menjadi 9 gardu, penggantian CCTV dan penggantian fiber optic (FO) pada ruas Tol Prof DR Ir Soedijatmo, serta penambahan implementasi pembayaran tol dengan Jakcard Bank DKI.
Pada bidang layanan lalu lintas dilakukan kegiatan penertiban kendaraan Overload Over Dimensi (ODOL), pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas seperti pemasangan concrete barrier, rehabilitasi pagar beton, pengecatan marka, penyempurnaan rambu serta pengadaan ambulance.
Sementara dalam hal layanan konstruksi dilakukan pekerjaan pemeliharaan periodik (scrapping, filling, dan overlay), renovasi Gerbang Tol Kapuk dan Cengkareng, penggantian dan perbaikan pompa.
Ada juga pengerjaan penyesuaian marka on ramp Simpang Susun Penjaringan arah Kapuk dan Pluit, perbaikan dan pemasangan rambu lalu lintas, serta perbaikan dan perkuatan tanggul.
3. Rincian Tarif Baru
Dengan kenaikan tarif mencapai Rp 500, berikut ini rincian tarif tol bandara yang akan berlaku mulai 29 April mendatang:
a. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
b. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
c. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
d. Golongan IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
e. Golongan V dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500