Sebanyak 13 bidang tanah wakaf dan 50 bidang tanah kas desa diterjang proyek tol Yogya-Solo. Tanah di wilayah Kabupaten Klaten itu kini tengah proses pembebasan.
"Ada 13 bidang tanah wakaf tapi yang sudah ada harganya baru empat bidang. Empat bidang ini yang akan segera kita tindaklanjuti," ungkap Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Klaten, Roni Roekmito pada wartawan di Pemkab usai rakor jalan tol, Jumat (2/7/2021) siang.
Menurut Roni, dari 13 bidang itu ada yang bangunan masjid ada yang bangunan lainnya. Pembebasan dan ganti rugi lahan itu tidak bisa dilakukan sebelum ada persetujuan Kementerian Agama (Kemenag).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting ada ijin dari Kemenag, pusat baru mau membayar. Hal ini yang hari ini kita bahas bersama Kemenag," papar Roni.
Tidak hanya tanah wakaf, menurut Roni ada 50 tanah kas desa yang ikut kena proyek tol Yogya-Solo. Dari jumlah itu belum dibebaskan dan ganti rugi.
Tanah kas desa yang sudah keluar izinnya baru satu di kecamatan Delanggu, sementara yang lain belum keluar.
Untuk proses tanah kas daerah, sambung Roni, sedikit terkendala karena diproses dengan prosedur biasa. Sejak awal padahal telah diusulkan untuk dilakukan deskresi.
"Ini diproses biasa tapi sebelumnya kita usulkan ada deskresi. Padahal satu bidang saja butuh waktu dua bulan karena harus ijin sampai gubernur," terang Roni.
Langsung klik halaman berikutnya.