Pengusaha Jalan Tol Ngeluh, Pemerintah Sering Telat Naikan Tarif

Pengusaha Jalan Tol Ngeluh, Pemerintah Sering Telat Naikan Tarif

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 09 Jul 2021 13:16 WIB
Ilustrasi Tol Cipali
Foto: dok. Twitter @jokowi
Jakarta -

Pengelola jalan tol meminta pemerintah tidak terlambat memutuskan kenaikan tarif di jalan tol. Menurut para badan usaha, saat ini banyak jalan tol yang sering terlambat melakukan penyesuaian tarif.

Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan sesuai aturannya jalan tol harus disesuaikan tarifnya per dua tahun sekali. Hal itu dilakukan dengan menyesuaikan inflasi.

Penyesuaian ini dilakukan apabila sudah mendapatkan izin dari Kementerian PUPR selaku regulator jalan tol. Krist mengatakan para badan usaha jalan tol meminta penyesuaian tarif selama dua tahun sekali jangan terlambat implementasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah harus concern mana jalan tol yang waktunya ulang tahun dan harus ada penyesuaian tarif tersebut. Memang kadang terlambat. Harapannya tidak terlambat," ungkap Krist dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Dia menilai badan usaha pasti akan menyesuaikan kondisi situasi sosial dan psikologi masyarakat. Hanya saja dia meminta pemerintah jangan mempersulit proses penyesuaian tarif. Dia menegaskan proses kenaikan tarif jalan tol harus dijalankan karena masuk dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.

ADVERTISEMENT

"Dinamika masyarakat sehubungan pandemi pasti kita akan lihat kondisi situasi sosial dan psikologi masyarakat. Harapan kami pemerintah harus konsisten memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pengusahaan jalan tol," ungkap Krist Ade.

Kenaikan tarif jalan tol selama dua tahun sekali juga menurutnya dapat memberikan jaminan kepastian usaha dan menjaga iklim investasi penyediaan infrastruktur di Indonesia.

"Aspek itu jadi bagian yang harus dipenuhi untuk jamin kepastian usaha dan iklim investasi dalam kerangka penyediaan infrastruktur publik," kata Krist Ade.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, setiap dua tahun sekali setiap jalan tol harus disesuaikan tarifnya mengikuti laju inflasi. Di sisi lain, badan usaha jalan tol harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang ditentukan untuk mendapatkan kenaikan tarif.

SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menilai SPM jalan tol yang akan disesuaikan tarifnya. Kemudian diajukan ke Menteri PUPR untuk kemudian diresmikan lewat Keputusan Menteri penyesuaian tarifnya.

Penyesuaian tarif tol itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Setidaknya ada 29 jalan tol yang harus disesuaikan tarifnya. Lanjut di halaman berikutnya.

Lihat juga video 'Tarif Tol BORR Naik Mulai 30 Januari 2021, Ini Rinciannya!':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam catatan detikcom, tahun ini akan ada 29 jalan tol yang harus disesuaikan tarifnya. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit.

Untuk waktu dan besaran penyesuaian tarifnya, sambung Danang, masih menunggu surat persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Ada 29 (ruas tol bakal mengalami penyesuaian tarif) saat ini menunggu Kepmen PUPR (Keputusan Menteri PUPR)," imbuhnya." ujar Danang kepada detikcom, Senin (12/4/2021).

Paling anyar, tarif ruas Jalan Tol Semarang-Solo baru saja naik mulai 27 Juni 2021 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.752/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang-Solo Tanggal 9 Juni 2021.

Berikut daftar 29 ruas tol yang bakal mengalami penyesuaian tarif di 2021:
1. Ruas tol Solo-Mantingan-Ngawi termasuk segmen SS Purwodadi/Gondangrejo
2. Ruas tol Semarang-Solo
3. Ruas tol Pemalang-Batang
4. Ruas tol Ngawi-Kertosono
5. Ruas tol Gempol-Pasuruan
6. Ruas tol Batang-Semarang
7. Ruas tol Ciawi-Sukabumi (Seksi II)
8. Ruas tolProf.DR.IR. Soedijatmo
9. Ruas tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi
10. Ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar
11. Ruas tol Medan-Binjai
12. Ruas tol Pasuruan-Probolinggo (Seksi I-III)
13. Ruas tol Palembang-Indralaya
14. Ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa
15. Ruas tol Pandaan-Malang Seksi I-IV
16. Ruas tol Makassar Seksi IV
17. Ruas tol Kertosono-Mojokerto
18. Ruas tol Kunciran-Serpong
19. Ruas tol Surabaya-Gresik
20. Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi
21. Ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
22. Ruas tol Surabaya-Mojokerto
23. Ruas tol Cikampek-Palimanan
24. Ruas tol Cinere-Jagorawi Seksi I dan II
25. Ruas tol Pondok Aren-Serpong
26. Ruas tol Gempol-Pandaan
27. Ruas tol Lingkar Dalam Jakarta/ Inner Ring Road
28. Ruas tol Ujung Padang Seksi I dan II
29. Ruas tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa



Simak Video "Video Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol 20% Selama Mudik Lebaran 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads