Pemkot Tangerang menyatakan telah mengupayakan pembebasan lahan, meskipun tidak dapat dilakukan secara tuntas, anggaran menjadi kendala. Pemkot Tangerang telah memastikan aka nada enam bidang lahan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5 Miliar untuk pembebasan tanah, dan sisanya akan diselesaikan bertahap.
Perihal harga, Pemkot Tangerang sudah menetapkan taksiran untuk 6 bidang tanah di RT 05/ RW 04 Kelurahan Kedaung Wetan, Neglasari yang bersentuhan langsung dengan area penampungan sampah, hasilnya bervariasi dari mulai Rp 1,2 - 1,8 juta per menter persegi.
Selain pembebasan lahan, nantinya, warga juga akan mendapatkan tambahan ganti rugi untuk bangunan namun jumlahnya tentu tidak seberapa mengingat kualitas bangunan warga sudah terlanjur rusak akibat limpahan limbah padat dan cair dari TPA Rawakucing, dan banyak juga bangunan semi-permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapak Edi, selaku perwakilan sekaligus pengurus RT 05, Edi juga menjelaskan bahwa warga bukan tak ingin pindah, namun terjepit situasi ekonomi yang mengharuskan mereka tinggal di area TPA Rawakucing. Tempat tinggal baru tidak ada, dan dana ganti rugi juga tidak jelas.
Pada 26 Agustus 2021 yang lalu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Herry Tafiyudien menyatakan bahwa ganti rugi disepakati berupa uang, dan telah dilakukan musyawarah kepada para pemilik lahan. Warga memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan menerima atau bisa melakukan penolakan melalui mekanisme pengadilan. Bagi yang setuju, dan menerima nilai yang ditawarkan akan dilakukan proses verifikasi data dan dokumen.
Masalah lingkungan ini timbul akibat terus tertundanya pelaksanaan Proyek PSEL Kota Tangerang yang diharapkan mampu untuk mengendalikan dampak lingkungan dari sampah masyarakat Kota Tangerang. Melalui upaya revitalisasi TPA dan pemusnahan sampah dengan teknologi PSEL, proyek investasi ini diharapkan dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan yang lebih parah. Sayangnya, Perjanjian Kerjasama pelaksanaannya sampai hari ini belum juga disepakati antara Pemerintah Kota Tangerang dengan pemenang lelangnya, Konsorsium Oligo.
Dampaknya, upaya perluasan TPA Rawa Kucing seluas 5,2 hektar yang telah dilakukan oleh Kementrian PUPR di tahun 2019 untuk mendukung PSEL dengan anggaran Rp 82,7milyar dengan menjadi sia-sia. Kini, seluruhnya telah tertimbun sampah dan tidak dapat digunakan lagi. Konsekuensinya, di tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Tangerang sudah kembali dihadapkan pada krisis kapasitas TPA, sementara pelaksanaan PSEL masih jauh dari realisasinya.
Saat dihubungi, Konsorsium Oligo menjelaskan bahwa konstruksi PSEL membutuhkan waktu paling tidak 3 tahun untuk persiapan dan pembangunan setelah Kontrak Kerjasama dan Perjanjian Jual Beli Listrik ditandatangani.
Terkait penundaan implementasi, Oligo menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang ingin bersikap hati-hati dalam menyikapi investasi tersebut dengan mempertimbangkan masukkan dari pihak-pihak yang berwenang dari lembaga Pemerintah.
Namun, saat disinggung mengenai dampak yang dirasakan oleh warga, Konsorsium Oligo tidak dapat berbuat banyak karena Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, sehingga dampak yang timbul merupakan wewenang penuh Pemerintah Kota.
(dna/dna)