Pembayaran Bunga KI (Kredit Investasi) Pokok
a. 70% dari pembayaran bunga KI Pokok berasal dari Penarikan KI-IDC.
b. Jika fasilitas KI IDC sudah fully drawdown sebelum masa periode Restrukturisasi Covid berakhir, maka skema pembayaran selanjutnya adalah:
β’ Tingkat Suku Bunga sebesar 3,00% s.d. 22 Maret 2022
β’ Suku Bunga yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3,00%) s.d. 22 Maret 2022, dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga Ditangguhkan
β’ Suku Bunga yang berlaku sesuai dengan Tingkat Suku Bunga yang ditetapkan (reference rate + margin) mulai 23 Maret 2022.
Pembayaran Bunga KI IDC
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Tingkat Suku Bunga sebesar 3,00% pada tanggal pembayaran bunga terhitung sejak 23 Juli 2021 s.d. 24 Maret 2022
b. Suku Bunga yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3,00%) sejak tanggal 23 Juli 2021 s.d. 22 Maret 2022, dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga Ditangguhkan.
Pembayaran Bagi Hasil KI Syariah
a. Bagi Hasil sebesar setara dengan 3,00% pada tanggal pembayaran bunga terhitung sejak 25 Juli 2021 s.d. 22 Maret 2022
b. Bagi Hasil yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3,00%) sejak tanggal 25 Juli 2021 s.d. 24 Maret 2022, dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga Ditangguhkan.
Sebagai informasi, ruas tol Cimanggis - Cibitung yang merupakan bagian dari Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 memiliki panjang sebesar 26,18 km, terdiri dalam dua seksi. Ruas tol Cimanggis - Cibitung menghubungkan daerah Cimanggis, Kota Depok, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
(toy/hns)