Luhut Kawal Proyek Kereta Cepat, Ambil Alih Tugas Airlangga?

Luhut Kawal Proyek Kereta Cepat, Ambil Alih Tugas Airlangga?

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 10 Okt 2021 21:29 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. Perpres itu mengatur tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ada sejumlah pasal yang ditambahkan dan diubah di Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Salah satu pasal yang diubah terkait tugas yang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," bunyi Pasal 3A ayat 1 dikutip detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Perpres 107/2015 Pasal 15, disebutkan:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Pasal 15 diubah di Perpres 93/2021 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Penjelasan Jubir Airlangga Hartarto di halaman selanjutnya.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina, meluruskan mengenai pemberitaan yang menyebutkan ada peralihan pimpinan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) ke Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto," kata dia melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (10/10/2021).

Dijelaskannya, Menko Perekonomian ditugaskan sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang mendorong percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pemulihan ekonomi nasional.

Lanjut dia, Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengatur bahwa di dalam KPPIP, Menko Perekonomian sebagai Ketua KPPIP dan Menko Maritim sebagai Wakil Ketua KPPIP.

"Sesuai dengan tugas-fungsinya yang membidangi sektor transportasi, sehingga dapat dipahami bahwa Menko Maritim (saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves) sudah menangani pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan Perpres tersebut," jelas Alia.

Dia menambahkan, dengan demikian sejak 2019 maka Menko Marves tetap menangani percepatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai tupoksinya, dan untuk itu Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marves.


Hide Ads