Perjalanan Megaproyek Kereta Cepat JKT-BDG: Ditolak Jonan hingga Telan APBN

Perjalanan Megaproyek Kereta Cepat JKT-BDG: Ditolak Jonan hingga Telan APBN

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 11 Okt 2021 11:32 WIB
Jembatan Lengkung Terbesar Kereta Cepat JKT-BDG Mendarat Sempurna!
Foto: Dok. Instagram Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jakarta -

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tak hentinya menyita perhatian publik. Pasalnya, dulu megaproyek ini dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menggunakan APBN. Hal itu juga ditegaskan oleh mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan.

Namun kini Jokowi telah resmi mengizinkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN. Karena alasan sejumlah BUMN yang memegang proyek itu diterpa masalah keuangan akibat pandemi COVID-19.

Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2 dikutip Senin (11/20/2021).

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf c berbunyi pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari (c) pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Ditolak Eks Menhub Jonan

Jika dikilas balik, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini pernah ditolak oleh Mantan Menhub Ignasius Jonan. Kala itu dia menitik beratkan kepada keselamatan penumpang. Sebelumnya Jonan mengaku belum pernah ikut rapat soal pembahasan kereta cepat.

"Setuju nggak setuju kita nanti cek soal standar keselamatannya. Kalau standar keselamatannya oke, ya oke. Kalau nggak ya nggak," kata Jonan, di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Berjalannya waktu, hingga 2016 ternyata Jonan masih enggan memberikan izin untuk proyek kereta cepat itu. Saat itu menurut Jonan masih ada hal yang belum terpenuhi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Pertama, izin pembangunan. Kemenhub sempat mengembalikan dokumen usulan untuk memperoleh izin pembangunan prasarana kereta cepat kepada KCIC, karena dokumen masih ditulis dalam Bahasa China.

"Izin pembangunan kan bukan izin administratif. Yang analisas teknis, yang penting adalah laporan analisa hidrologi dan hidrolika itu harus ada. Termasuk juga mekanika tanah," jelasnya.

Kedua adalah perjanjian konsesi. Kemenhub dan KCIC belum menandatangani perjanjian penyelenggara sarana kereta cepat. Perjanjian ini diperlukan untuk menjamin bahwa proyek kereta cepat tidak akan menjadi beban pemerintah Indonesia seandainya berhenti di tengah jalan.

Dulu janjinya tidak pakai APBN sama sekali. Cerita selengkapnya di halaman berikutnya.

Tak Boleh Pakai APBN

Selain penolakan terhadap pembangunannya, Jonan juga tegas jika proyek itu benar mau dibangun tidak boleh menggunakan APBN.

"Harus pakai swasta, tidak boleh pakai APBN. Saya stempelnya itu," tegas Jonan.

Soal penegasan tidak boleh menggunakan uang negara juga disuarakan tegas oleh Jokowi. Dalam catatan detikcom, Jokowi pernah mengucapkan hal itu saat groundbreaking proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Januari 2016.

Dia mengatakan bahwa pembangunan proyek kereta cepat murni memakai dana investasi dan pinjaman tanpa jaminan pemerintah.

"Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN," kata Jokowi di lokasi groundbreaking kereta cepat di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016).

Di tahun sebelumnya Jokowi juga pernah mengucapkan hal yang sama. Dia menegaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak akan memakai anggaran negara atau APBN namun diserahkan kepada BUMN.

Namun, saat ini keadaannya berbeda. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung resmi akan dibiayai oleh APBN. Disebutkan juga pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan patungan.

Selain itu juga bisa dilakukan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral.

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 3 tentang pembiayaan dari APBN dilakukan berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.



Simak Video "Jalur Layang Kereta Cepat Jakarta Bandung Ditarget Rampung Februari 2022"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads