Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah ditetapkan menjadi pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Ada sejumlah tugas yang akan dibebankan kepada komite tersebut.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No 93 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Tepatnya pada pasal 3A Ayat 2.
Adapun tugas komite kereta cepat Jakarta-Bandung di antaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menetapkan langkah untuk mengatasi masalah kenaikan/perubahan biaya
Komite kereta cepat Jakarta-Bandung akan bertugas menyepakati dan menetapkan langsung yang perlu diambil dalam mengatasi masalah proyek tersebut. Seperti diatur dalam pasal 3A Ayat 2 poin a.
"Menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi," bunyi poin itu dikutip detikcom, Senin (11/10/2021).
Keputusan yang diambil meliputi, penetapan porsi kepemilikan perusahaan patungan. Kedua, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.
"1. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21; dan/atau 2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2)" lanjut poin tersebut.
Simak juga video 'Saat Anggota DPRD Bersitegang Gegara Proyek Kereta Cepat Picu Longsor':