Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Deretan Tugasnya

Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Deretan Tugasnya

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 11 Okt 2021 13:39 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah selesai menjalani pemeriksaan terkait laporannya soal pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut diperiksa selama 1 jam atas laporannya tersebut.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah ditetapkan menjadi pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Ada sejumlah tugas yang akan dibebankan kepada komite tersebut.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No 93 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Tepatnya pada pasal 3A Ayat 2.

Adapun tugas komite kereta cepat Jakarta-Bandung di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menetapkan langkah untuk mengatasi masalah kenaikan/perubahan biaya

Komite kereta cepat Jakarta-Bandung akan bertugas menyepakati dan menetapkan langsung yang perlu diambil dalam mengatasi masalah proyek tersebut. Seperti diatur dalam pasal 3A Ayat 2 poin a.

ADVERTISEMENT

"Menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi," bunyi poin itu dikutip detikcom, Senin (11/10/2021).

Keputusan yang diambil meliputi, penetapan porsi kepemilikan perusahaan patungan. Kedua, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.

"1. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21; dan/atau 2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2)" lanjut poin tersebut.

Simak juga video 'Saat Anggota DPRD Bersitegang Gegara Proyek Kereta Cepat Picu Longsor':

[Gambas:Video 20detik]



2. Pemberian modal

Lalu, tugas komite kereta cepat Jakarta-Bandung adalah memberikan rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN yang menggarap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Itu tercatat dalam pasal 3A ayat 2 poin b1-b2.

"Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi,"

"1. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,"

"2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,"

Untuk diketahui, perusahaan patungan yang menggarap kereta cepat, terdiri dari empat BUMN. Di antaranya PT Wijaya Karya Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PTPN VIII.

Sementara, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung beranggotakan dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik
Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," bunyi pasal 3A ayat 1.l


Hide Ads