Pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diizinkan salah satunya akan menggunakan APBN. Padahal dulu megaproyek ini dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menggunakan APBN. Itu juga ditegaskan oleh mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan
Lain hal untuk saat ini, keputusan diizinkannya proyek tersebut menggunakan APBN sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Jika melihat ke belakang, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini pernah ditolak oleh Mantan Menhub Ignasius Jonan. Kala itu dia menitik beratkan kepada keselamatan penumpang. Sebelumnya Jonan mengaku belum pernah ikut rapat soal pembahasan kereta cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju nggak setuju kita nanti cek soal standar keselamatannya. Kalau standar keselamatannya oke, ya oke. Kalau nggak ya nggak," kata Jonan, di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Pada 2016, Jonan masih enggan memberikan izin untuk proyek itu. Menurut Jonan masih ada hal yang belum terpenuhi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Pertama, izin pembangunan. Kemenhub sempat mengembalikan dokumen usulan untuk memperoleh izin pembangunan prasarana kereta cepat kepada KCIC, karena dokumen masih ditulis dalam Bahasa China.
Kedua adalah perjanjian konsesi. Kemenhub dan KCIC belum menandatangani perjanjian penyelenggara sarana kereta cepat. Perjanjian ini diperlukan untuk menjamin bahwa proyek kereta cepat tidak akan menjadi beban pemerintah Indonesia seandainya berhenti di tengah jalan.
Jonan juga termasuk yang keras menolak kalau megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN.
"Harus pakai swasta, tidak boleh pakai APBN. Saya stempelnya itu," tegas Jonan.
Simak video 'Kereta Cepat Dibiayai APBN, Pengamat: Untuk Rakyat Atau Oligarki?':