Seperti diketahui pada RUPSLB, PT BIJB telah menetapkan Yayat Hidayat sebagai Komisaris Utama, Purnomosidi Dicky Hastanto sebagai Komisaris dan Muhamad Singgih sebagai Direktur PT BIJB.
Menurut Ibnu keputusan RUPSLB juga dianggap tidak sejalan dengan program efisiensi yang digaungkan dalam rapat umum tersebut. Bahkan Ia pun mempertanyakan isu PHK massal yang kini santer terdengar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk isu PHK masal akan kita tanyakan. Isu itu memang ada makanya nanti kita akan konfirmasi tapi kita harapannya kalau mau efisiensi jangan korbankan karyawan, dengan dua komisaris juga harus diefisienkan dulu," tegasnya.
Ibnu juga menyebutkan akan segera menggelar audiensi dengan Pemprov Jawa Barat terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BIJB Kertajati. "Kita sudah menyampaikan pernyataan sikap dan akan segera audiensi dengan Pemprov Jabar," tandasnya.
Terpisah Ryan selaku Business Development Manager PT BIJB Ryan tidak menampik adanya isu yang menyebutkan BIJB terindikasi melanggar PP BUMD. Menurutnya isu itu terjadi pasca RUPS LB digelar.
Ia pun menyebutkan jika persoalan indikasi pelanggaran tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait penentuan jumlah komisaris dan direksi.
"Terkait menjadi permasalahan atau tidak ke depannya, harus jadi perhatian sehingga pemerintah provinsi lebih hati-hati lagi dalam mengambil keputusan. Kalau kami hanya bisa menjalankan, kembali lagi ke pemilik saham mau seperti apa, apa mengurangi komisaris atau bagaimana," singkatnya.
(hns/hns)