Jelaskan Manfaat Kereta Cepat, Sri Mulyani Contoh Tol Jagorawi Era Soeharto

Jelaskan Manfaat Kereta Cepat, Sri Mulyani Contoh Tol Jagorawi Era Soeharto

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 08 Nov 2021 16:52 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi anggota dewan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2022, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/05/2021).
Jelaskan Manfaat Kereta Cepat, Sri Mulyani Contoh Tol Jagorawi Era Soeharto
Jakarta -

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) disangsikan mampu memberikan kontribusi nyata. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun menyinggung Tol Jagorawi yang dibangun era Presiden Soeharto.

Bendahara negara itu menjelaskan bahwa saat Tol Jagorawi dibangun, dulu juga sempat diragukan karena dinilai tidak feasible (layak). Namun kini jalan bebas hambatan tersebut sudah dilalui banyak kendaraan.

"Jalan Tol Jagorawi waktu Pak Harto dulu membuat kan dianggapnya belum feasible. Tapi sekarang sudah menjadi overcrowded. Jadi kita mungkin juga perlu untuk melihat semuanya," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan bahwa terkadang pembangunan proyek strategis nasional (PSN) baru akan memiliki dampak terhadap perekonomian setelah bertahun-tahun pasca selesai dibangun.

"Tapi make sure (yakinkan) bahwa sama seperti proyek strategis nasional, kadang-kadang suatu proyek itu kita jalankan mungkin baru punya nilai ekonomi yang bagus itu 20 tahun kemudian," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kementerian Keuangan, lanjut dia bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya demi memastikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung memiliki manfaat ekonomi yang optimal.

"Posisi kami tentu tetap kita akan bekerja sama dengan K/L terkait termasuk Menteri Perhubungan dan yang lain-lain ini gimana, karena nanti sama seperti yang tadi disampaikan PSO-nya akan seperti apa, ticketing-nya akan seperti apa, dan untuk membuat proyek ini menjadi feasible harus lakukan apa, ini sekarang yang harus menjadi fokus kita supaya proyek strategis nasional yang tertuang dalam Perpres 109 Tahun 2020 bisa berjalan," tambahnya.

Perpres yang dimaksud Sri Mulyani adalah Perpres tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

(toy/fdl)

Hide Ads