Puluhan warga yang tanahnya terdampak proyek tol Yogya-Solo di Klaten keberatan atas harga ganti rugi tanah. Mereka menggugat kementerian ATR dalam hal ini BPN.
Humas Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, PN sudah menerima gugatan warga terdampak tol tersebut. Yang sudah mendaftarkan ke PN dari dua desa.
"Benar PN kelas I A Klaten telah menerima gugatan keberatan terkait pembebasan lahan tol Yogya-Solo. Kemarin yang mendaftar ada 27 orang, " jelas Rudi di kantornya pada detikcom, Selasa (16/11/2021) siang.
Penggugat sebanyak itu, jelas Rudi, berasal dari Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen ada 25 orang dan Pepe, Kecamatan Ngawen ada dua orang. Selaku tergugat ada beberapa pihak.
"Tergugat dalam hal ini kementerian ATR cq dalam hal ini BPN dan appraisalnya. Kita terima gugatan itu tanggal 15 November kemarin, sore hari,' " jelas Rudi.
Ditambahkan Rudi, dengan sudah diterima gugatan itu PN sudah menentukan hari sidang. Para pihak sudah dipanggil.
"Para pihak sudah dipanggil. Mulai pekan ini akan disidangkan karena waktu terbatas hanya 30 hari untuk perkara ini," terang Rudi.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)