Tol Yogya-Solo 'Makan' 75 Bidang Tanah Desa, Ganti Ruginya Gimana?

Tol Yogya-Solo 'Makan' 75 Bidang Tanah Desa, Ganti Ruginya Gimana?

Ragil Ajiyanto - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 22:40 WIB
Warga Dukuh Klinggen, Boyolali yang terdampak Tol Yogya-Solo, akhirnya menerima ganti rugi pembebasan lahan. Sebelumnya, warga sempat memasang baliho meminta ganti rugi.
Foto: Ragil Ajiyanto: Ilustrasi Proyek Tol Yogya-Solo
Boyolali -

75 bidang tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Boyolali terdampak proyek jalan tol Yogya-Solo. Penggantian TKD tersebut kini masih dalam proses dan menunggu persetujuan Gubernur.

"Penlok (penetapan lokasi) sudah clear. Di Boyolali ada 75 bidang TKD yang kena proyek jalan tol Yogya-Solo. Untuk Balai Desa ada dua yang terkena yaitu Balai Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono dan Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus T, kepada para wartawan di ruang kerjanya Rabu (13/10/2021).

Penggantian TKD disepakati dengan pembayaran uang ganti rugi (UGR). Nilai UGR juga sudah disepakati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin juga sudah ditentukan terkait pergantian TKD. Apakah bangunan diganti bangunan, tanah diganti tanah atau dihitung nilainya dan dibayarkan UGR. Namun, hasil musyawarah desa menyepakati UGR," terangnya.

Kepala Desa yang TKD-nya terdampak jalan tol Yogya-Solo juga sudah berkonsultasi aktif ke Dispermasdes. Konsultasi tersebut terkait proses pelepasan TKD.

ADVERTISEMENT

Khusus kedua Balai Desa, nantinya akan menempati kantor sementara yang disediakan oleh pelaksana proyek dengan sistem sewa. Hal tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tetap jalan sembari menunggu pembangunan balai desa di lokasi baru rampung.

Tanah Kas Desa yang terkena jalan tol ini di Boyolali berjumlah 75 bidang. Terdiri TKD di Kecamatan Banyudono 53 bidang. Rinciannya, di Desa Kuwiran 31 bidang, Desa Jembungan 22 bidang.

Berlanjut ke halaman berikutnya. Langsung klik

Kemudian di Kecamatan Sawit terdapat 22 bidang. Terdiri, Desa Guwokajen sebanyak 11 bidang, Desa Jatirejo satu bidang dan Desa Kateguhan 10 bidang.

TKD yang diterjang proyek jalan tol Yogya-Solo ini tak hanya milik desa-desa di Kecamatan Banyudono dan Sawit saja. Namun juga ada TKD milik Desa Ngesrep dan Donohudan, Kecamatan Ngemplak.

Ada dua bidang TKD milik Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak yang ada di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono. TKD itu merupakan pengganti TKD yang terkena perluasan bandara Adi Soemarmo.

Kemudian empat bidang TKD milik Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak. Lokasi TKD berada di Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono serta Desa Kateguhan dan Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit. Empat bidang itu pengganti TKD Donohudan yang terkena proyek Asrama Haji Donohudan (AHD).

Sementara terpisah Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya, menjelaskan penetapan UGR untuk TKD di desa terdampak sudah klir. Namun, UGR TKD baru bisa dibayarkan setelah mendapat persetujuan Gubernur Jateng. TKD terdampak tol di Kecamatan Banyudono ada 53 bidang dan Sawit ada 22 bidang.

"Saat ini sedang proses pemberkasan dalam rangka pengajuan persetujuan. Karena pengajuan persetujuan menjadi tugas Desa didampingi Dispermasdes Kabupaten," katanya dihubungi wartawan.


Hide Ads