Tolak Nilai Ganti Rugi, Warga Terimbas Tol Yogya-Solo Gugat BPN

Tolak Nilai Ganti Rugi, Warga Terimbas Tol Yogya-Solo Gugat BPN

Achmad Syauqi - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 17:45 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Klaten
Foto: Achmad Syauqi/detikcom: Gedung Pengadilan Negeri Klaten

Selama proses pembebasan lahan tol Yogya-Solo, ucap Sulis, baru di Kecamatan Ngawen ada gugatan ke pengadilan. Kecamatan lain semua lancar.

"Kecamatan lain, Kecamatan Polanharjo, Delanggu, Karanganom semua menerima. Harga padahal sudah di atas rata-rata, dan kami tidak bisa memaksa," lanjut Sulis.

Ditambahkan Sulis, adanya gugatan tidak akan menghambat proyek tol tersebut. Sebab semua sudah ada aturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak menghambat, lanjut. Apalagi Ini proyek strategis nasional, semua diatur dengan UU, ada UU 2/ 2012 dan Peraturan menteri agraria nomor 19/ 2001," imbuh Sulis.

Khusus untuk Kecamatan Ngawen, kata Sulis, sudah disiapkan anggaran Rp 650 miliar. Setelah Desa Ngawen, ada beberapa desa lain.

ADVERTISEMENT

'Masih ada sisa anggaran Rp 650 miliar untuk disiapkan bagi kecamatan Ngawen. Saat ini Desa Ngawen, besok Senden, Gatak dan lainnya," pungkas Sulis.


(hns/hns)

Hide Ads