Tolak Nilai Ganti Rugi, Warga Terimbas Tol Yogya-Solo Gugat BPN

Tolak Nilai Ganti Rugi, Warga Terimbas Tol Yogya-Solo Gugat BPN

Achmad Syauqi - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 17:45 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Klaten
Foto: Achmad Syauqi/detikcom: Gedung Pengadilan Negeri Klaten
Klaten -

Puluhan warga yang tanahnya terdampak proyek tol Yogya-Solo di Klaten keberatan atas harga ganti rugi tanah. Mereka menggugat kementerian ATR dalam hal ini BPN.

Humas Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, PN sudah menerima gugatan warga terdampak tol tersebut. Yang sudah mendaftarkan ke PN dari dua desa.

"Benar PN kelas I A Klaten telah menerima gugatan keberatan terkait pembebasan lahan tol Yogya-Solo. Kemarin yang mendaftar ada 27 orang, " jelas Rudi di kantornya pada detikcom, Selasa (16/11/2021) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggugat sebanyak itu, jelas Rudi, berasal dari Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen ada 25 orang dan Pepe, Kecamatan Ngawen ada dua orang. Selaku tergugat ada beberapa pihak.

"Tergugat dalam hal ini kementerian ATR cq dalam hal ini BPN dan appraisalnya. Kita terima gugatan itu tanggal 15 November kemarin, sore hari,' " jelas Rudi.

ADVERTISEMENT

Ditambahkan Rudi, dengan sudah diterima gugatan itu PN sudah menentukan hari sidang. Para pihak sudah dipanggil.

"Para pihak sudah dipanggil. Mulai pekan ini akan disidangkan karena waktu terbatas hanya 30 hari untuk perkara ini," terang Rudi.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan BPN sudah mendapatkan informasi keberatan warga itu. Warga keberatan dengan satuan harga tanah yang diberikan pemerintah.

"Di Desa Manjungan (Kecamatan Ngawen) ada 27 bidang dan di Desa Pepe (Kecamatan Ngawen) ada 28 bidang mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu karena kurang cocok harganya," ungkap Sulistiyono pada wartawan di sela musyawarah ganti rugi jalan tol di Balai Desa/ Kecamatan Ngawen, Klaten, Selasa (16/11/2021) siang.

Dijelaskan Sulis, dari informasi terakhir hanya dua desa tersebut yang mengajukan keberatan. Pemerintah tidak mempersoalkan dan mempersilahkan langkah warga tersebut.

"Ya monggo saja biar puas. Sedangkan Desa Kauman tidak ada yang mengajukan," lanjut Sulis.

Sulis mengatakan, pelaksana di lapangan seperti BPN tidak berwenang untuk mengubah satuan harga. Saat musyawarah, warga diberi waktu tiga hari untuk pikir- pikir.

"Kalau sepakat setuju segera tanda tangani berita acara persetujuan. Seandainya pikir- pikir diberi waktu dua sampai tiga hari, tapi kalau bulat keberatan silahkan ajukan ke pengadilan dalam jangka waktu 14 hari setelah musyawarah harga," terang Sulis.

Apabila sudah mengajukan ke pengadilan, sebut Sulis, nantinya pengadilan yang akan memutuskan besar harga satuan. Untuk ganti rugi dikonsinyasi ke pengadilan.

"Yang bisa mengubah harga satuan itu pengadilan, tetap atau berubah. Nanti uang kita konsinyasi ke pengadilan, bukan kita transfer langsung," sambung Sulis.

Lanjut lagi ke halaman berikutnya. Langsung klik

Selama proses pembebasan lahan tol Yogya-Solo, ucap Sulis, baru di Kecamatan Ngawen ada gugatan ke pengadilan. Kecamatan lain semua lancar.

"Kecamatan lain, Kecamatan Polanharjo, Delanggu, Karanganom semua menerima. Harga padahal sudah di atas rata-rata, dan kami tidak bisa memaksa," lanjut Sulis.

Ditambahkan Sulis, adanya gugatan tidak akan menghambat proyek tol tersebut. Sebab semua sudah ada aturannya.

"Tidak menghambat, lanjut. Apalagi Ini proyek strategis nasional, semua diatur dengan UU, ada UU 2/ 2012 dan Peraturan menteri agraria nomor 19/ 2001," imbuh Sulis.

Khusus untuk Kecamatan Ngawen, kata Sulis, sudah disiapkan anggaran Rp 650 miliar. Setelah Desa Ngawen, ada beberapa desa lain.

'Masih ada sisa anggaran Rp 650 miliar untuk disiapkan bagi kecamatan Ngawen. Saat ini Desa Ngawen, besok Senden, Gatak dan lainnya," pungkas Sulis.


Hide Ads