Dikatakan Rudi, perkara tersebut termasuk perkara gugatan biasa. Gugatan keberatan atas penawaran.
"Keberatan itu bisa berupa bentuk dan satuan harga. Kedua pihak akan dihadirkan, baik warga, BPN maupun appraisalnya karena keduanya berkedudukan sebagai tergugat," sebut Rudi.
Kades Manjungan, Dunung Nugraha membenarkan ada warganya yang mengajukan gugatan. Gugatan didaftarkan ke pengadilan negeri Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan didaftarkan ke pengadilan negeri Klaten. Tapi ada yang sendiri dan ada yang secara kolektif, " kata Dunung pada detikcom di ponselnya.
Dunung mengatakan, jumlah persisnya berapa warga yang mengajukan gugatan dia tidak tahu. Bagi warga yang keberatan atas harga ganti rugi memang boleh mengajukan gugatan.
"Yang tidak cocok harganya memang secara aturan bisa mengajukan. Yang digugat siapa saya tidak tahu, sebab pemerintah desa juga tidak tahu karena itu hak warga," sambung Dunung.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga yang tanahnya terdampak proyek tol Yogya-Solo di Klaten keberatan atas harga ganti rugi tanah. Mereka menggugat kementerian ATR dalam hal ini BPN.
Humas Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, PN sudah menerima gugatan warga terdampak tol tersebut. Yang sudah mendaftarkan ke PN dari dua desa.
"Benar PN kelas I A Klaten telah menerima gugatan keberatan terkait pembebasan lahan tol Yogya-Solo. Kemarin yang mendaftar ada 27 orang, " jelas Rudi di kantornya pada detikcom, Selasa (16/11/2021) siang.
(hns/hns)