Warga Gugat Ganti Rugi Proyek Tol Yogya-Solo Bertambah

Achmad Syauqi - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 17:25 WIB
Foto: Achmad Syauqi/detikcom: Gedung Pengadilan Negeri Klaten
Klaten -

Jumlah warga yang mengajukan gugatan keberatan atas harga ganti rugi tanah proyek tol Yogya-Solo di Klaten bertambah. Dua warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen menyusul mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri kelas I A Klaten.

"Hari ini ada masuk 2 lagi, sehingga per hari ini total ada 30 perkara keberatan yang masuk di PN Klaten. Hari ini, 2 yang masuk dari desa Pepe," ungkap Humas PN Kelas I A Klaten Rudi Ananta Wijaya pada detikcom, Rabu (17/11/2021) siang.

Menurut Rudi, besaran gugatan warga berbeda-beda. Agenda sidang akan dimulai Senin pekan depan.

"Nilai gugatan bervariasi karena semua beda satu dengan lainnya. Senin pekan depan sidang dilakukan," sambung Rudi.

Rudi menerangkan Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Jawa Tengah menyiapkan tiga majelis hakim untuk menangani perkara gugatan keberatan ganti rugi tol Yogya-Solo. Tiga majelis hakim itu untuk menangani gugatan warga Desa Manjungan dan Pepe, Kecamatan Ngawen.

"Kebetulan ada tiga majelis. Dari perkara yang masuk ketua PN membentuk tiga majelis yang menangani," sebut Rudi.

Dikatakan Rudi, pengadilan membentuk tiga majelis karena gugatan keberatan memiliki waktu penyelesaian terbatas. Hanya ada waktu 30 hari.

"Karena bagaimanapun juga harus diselesaikan segera. Ada waktu 30 hari, selain itu juga untuk mempercepat pelayanan," sebut Rudi.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork