Dosen merupakan salah satu profesi yang umum ditemukan di lingkungan masyarakat. Lalu berapa ya gaji dosen PNS di perguruan tinggi yang berlaku saat ini?
Umumnya, gaji dosen sama dengan PNS di instansi lainnya yakni mengikuti golongan dan jabatannya. Aturan pemberian gaji dosen PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.
Gaji dosen PNS ini berdasarkan pembagian golongan dan lama masa kerja yang biasanya dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Artinya, baik itu dosen PNS ataupun PNS yang bekerja di instansi pusat dan daerah memiliki skema penggajian yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.
Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulan.
Sementara itu gaji dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun, berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200. Seorang dosen yang baru saja diterima sebagai PNS maka secara otomatis akan masuk dalam golongan gaji IIIb.
Sebagai ilustrasi penerimaan gaji dosen PNS dengan kualifikasi pendidikan S2 dan baru memiliki masa kerja di bawah 1 tahun maka ia secara otomatis akan masuk dalam golongan IIIb dengan besara gaji yang diterima Rp 2.688.500 per bulan.
Simak juga video 'Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman':
Rincian gaji selengkapnya ada di halaman selanjutnya.