Berapa Sih Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi?

Berapa Sih Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi?

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 18:45 WIB
ilustrasi oknum guru
Foto: Adhar Muttaqien

Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (lulusan S-3)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

ADVERTISEMENT

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian besaran gaji pokok yang didapatkan oleh dosen di perguruan tinggi negeri. Selain itu, dosen juga berhak atas tunjangan sebagaimana yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil lainnya.

Adapun besaran tunjangan dosen diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.

Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di salah satu daerah akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut. Besaran tunjangan itu sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.


(dna/dna)

Hide Ads