Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (lulusan S-3)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian besaran gaji pokok yang didapatkan oleh dosen di perguruan tinggi negeri. Selain itu, dosen juga berhak atas tunjangan sebagaimana yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil lainnya.
Adapun besaran tunjangan dosen diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.
Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di salah satu daerah akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut. Besaran tunjangan itu sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.
Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.
(dna/dna)