Segini Tarif Tol Kayu Agung-Palembang yang Berlubang dan Telan Korban

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 10 Jan 2022 11:45 WIB
Tol Palembang-Kayu Agung Banyak Lubang/Foto: Raja Adil Siregar/Detikcom
Jakarta -

Kecelakaan maut terjadi Jumat sore pekan lalu di Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung. Kondisi jalan berlubang dituding jadi biang kerok kecelakaan.

Seorang pengendara mobil bernama Febi Khairunisa tewas akibat kecelakaan setelah menghindari jalan berlubang di jalan tol. Kecelakaan terjadi di jalur dua ruas Tol Kayu Agung-Palembang tepatnya di KM 362 bila dihitung dari Bakauheni-Palembang.

Adapun Tol Kayu Agung-Palembang-Betung rencananya tersambung sepanjang 111,69 kilometer (km). Namun, baru tersambung dari Kayu Agung ke Palembang sekitar 42 km.

Tarif Tol Kayu Agung-Palembang-Betung

Dikutip dari situs BPJT Kementerian PUPR, Senin (10/1/2022), tarif Tol Kayu Agung-Palembang sebesar Rp 50.000 untuk golongan I. Hal itu sesuai dengan penetapan Keputusan Menteri PUPR 64/KPTS/M/2021.

Sementara itu, untuk kendaraan golongan II dan III tarifnya mencapai Rp 75 ribu. Sementara untuk golongan IV dan V sebesar Rp 100 ribu.

Tol Kayu Agung-Palembang-Betung sudah dibuka sejak April 2020, saat itu jalan tol dibuka mulai dari Kayu Agung ke Jakabaring. Kemudian, di sekitar Januari 2021 jalan tol itu dibuka lebih panjang hingga Palembang, tepatnya di kawasan Kramasan.

Awalnya, saat beroperasi sampai Jakabaring, dari Kayu Agung ke Jakabaring tarifnya mencapai Rp 39.500 untuk kendaraan golongan I. Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR 1508/KPTS/M/2020.

Untuk kendaraan golongan II dan III tarifnya mencapai Rp 59 ribu, dan untuk golongan IV dan V sebesar Rp 78.500. Namun, tarif ini tak lagi berlaku karena pintu tol Jakabaring tak lagi digunakan.




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork