Kecelakaan di Tol karena Jalan Rusak, Operator Bisa Digugat Rp 120 Juta

Kecelakaan di Tol karena Jalan Rusak, Operator Bisa Digugat Rp 120 Juta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 10 Jan 2022 14:24 WIB
Kecelakaan tol Kayu Agung menewaskan pengemudi wanita yang berusaha menghindari lubang. Kecelakaan ini terekam video pada Jumat (7/1).
Kecelakaan di Tol Kayu Agung/Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Kecelakaan maut terjadi di Tol Kayu Agung-Palembang-Betung. Kondisi jalan berlubang yang terjadi karena kerusakan jalan dituding jadi biang keroknya.

Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno operator jalan tol bisa digugat ganti rugi hingga Rp 120 juta bila kecelakaan terjadi karena jalan rusak dan merenggut korban jiwa.

Dasarnya ada di UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bisa dihukum kurungan dan denda. Bila kecelakaan sampai merenggut korban jiwa pengelola jalan bisa dihukum 5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 120 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa sekali itu digugat, dasarnya UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009. Itu pernah terjadi di Jawa Tengah juga," ungkap Djoko kepada detikcom, Senin (10/1/2022).

Masih dalam aturan yang sama, Djoko mengatakan bila kecelakaan menimbulkan luka ringan ganti ruginya Rp 12 juta dan kecelakaan berat ganti ruginya Rp 24 juta.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, Djoko mengatakan semua kembali ke penyelidikan Kepolisian. Bila hasilnya membenarkan bahwa kecelakaan terjadi karena jalan rusak maka posisi korban akan lebih kuat.

"Cuma kembali lagi ke Kepolisian keputusannya seperti apa? Apa penyebab kecelakaannya, kalau memang benar karena lubang yang terjadi karena jalan rusak ya kuat dia posisinya," kata Djoko.

Mahasiswi tewas kecelakaan di tol. Cek halaman berikutnya.

Meninggal karena Hindari Lubang

Sebelumnya, seorang mahasiswi, Febi Khairunnisa tewas setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan karena menghindari lubang di ruas Tol Palembang-Lampung. Polisi menduga kecelakaan terjadi karena korban menghindari lubang.

"Iya, korban meninggal dunia. Korban awalnya menghindari lubang, dengan cara menghindar ke kiri, kemudian kendaraannya jenis Brio hilang kendali, lalu oleng. Korban terpental 15 meter dari lokasi lubang itu (di Tol Palembang-Kayu Agung)," kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M Alka saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (8/1).

Di lokasi kejadian, korban disebut bertemu lubang yang ukurannya sekitar 50 cm dan dalam sekitar 15-20 cm. Korban dikabarkan tewas dalam laka tunggal tersebut saat dalam perjalanan ke rumah sakit (RS).

Pihak pengelola tol tak mau menyebut bahwa satu-satunya penyebab kecelakaan adalah lubang dan jalan bergelombang akibat kerusakan jalan yang tidak dibenahi. Dia mengatakan kecepatan mobil di jalan pun perlu jadi pertimbangan.

"Kami juga turut berduka cita terkait kondisi korban dan keluarga korban. Namun kecepatan (pengemudi) juga berpengaruh dalam hal ini (kecelakaan)," kata Manajer Operasi Waskita Sriwijaya Tol, Sabdo Hari Mukti, melalui Sekretaris Perusahaan Alex ketika dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (8/1/2022).

Dia pun tidak memastikan soal lubang di tengah jalan tersebut. Baginya, ada beberapa kondisi yang membuat sering terjadi lubang di ruas tol.

"Kita tidak bisa langsung mendeteksi ada lubang di tengah jalan, karena memang kondisi hujan dan juga lalu lintas kendaraan yang berbeban berat, jadi itu yang membuat susah diprediksi tiba-tiba ada jalan yang rusak," ujarnya.


Hide Ads