Penyesuaian tarif tol itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Adapun Danang mengatakan perbaikan besar-besaran harus dilakukan karena ada evaluasi standar pelayanan minimum di jalan tol yang tidak terpenuhi. Ada tiga masalah besar yang terjadi pada struktur jalan dua ruas tol ini, mulai dari lubang dan retak hingga penurunan permukaan jalan.
Masalah-masalah tersebut ditemukan rombongan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang melakukan kunjungan pada 21 Januari yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Menteri sudah melihat dan mendiskusikan di lapangan dengan Dirut BUJT yang bersangkutan. Mereka memiliki 3 jenis persoalan kerusakan jalan, pertama lubang dan retak, lalu leveling jembatan, dan turunnya median barrier yang dibuat dari beton," papar Danang.
Sebagai contoh masalah jalan berlubang saja, menurut Danang, dari hasil temuan BPJT ada ratusan titik yang memiliki jalan berlubang di dua ruas tol tersebut.
"Untuk asesmen lapangan November lalu, ada 126 titik jalur yang ada lubangnya. Ini diidentifikasi melalui elektronic SPM kita, ada yang tidak dipenuhi," kata Danang.
Simak Video "Ibu-Anak 'Telantar' di Tol Trans Sumatera, Diduga Ribut dengan Suami"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)