Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengirimkan tim ke proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Jawa Tengah. Tujuannya untuk memantau proyek tersebut.
1. Ingin Pastikan Proyek Berjalan Tepat Waktu
Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air (Asdep IDPSDA) Rahman Hidayat turun ke lapangan pada 8-9 Februari, untuk meninjau progres pelaksanaan pengukuran dan identifikasi inventarisasi pengadaan tanah di Desa Wadas.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung target pembangunan bendungan serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bendungan Bener juga termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2016 diperbarui Perpres 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, sehingga penting bagi kami sebagai Kementerian Koordinator untuk mengawal dan melakukan monitoring secara berkala agar dapat selesai tepat waktu di tahun 2024 yang memberi manfaat baik bagi warga Purworejo pada khususnya dan Jateng DIY pada umumnya," kata Rahman melalui keterangan tertulis dikutip detikcom, Kamis (10/2/2022).
Bendungan Bener adalah salah satu di antara 65 target pembangunan bendungan baru dalam program pemerintahan Kabinet Indonesia Maju. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Baca juga: Desa Wadas Bentrok, Luhut Kirim Anak Buah |
2. Tegaskan Bendungan Bener Banyak Manfaat
Rahman memastikan banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat jika Bendungan Bener selesai dibangun, yakni mulai dari penyediaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pemenuhan irigasi seluas 15.519 hektar lahan, penyediaan air baku sebanyak 1.500 liter/detik, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 10 Megawatt, reduksi banjir di kawasan hilir Sungai Bogowonto, serta di berbagai bidang lainnya.
3. Harap Proses Pengadaan Tanah Dilanjutkan
Namun diakui ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Bendungan Bener, salah satunya adalah proses pengadaan tanah di Desa Wadas yang penetapan lokasinya telah diperbaharui.
Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jateng nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. Keputusan tersebut kemudian digugat di PTUN Jawa Tengah, namun melalui proses kasasi di Mahkamah Agung putusan akhir menyatakan gugatan ditolak.
Atas ditolaknya gugatan terhadap pembaruan penetapan lokasi diharapkan proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Bendungan Bener dapat segera dilanjutkan.
Lanjut halaman berikutnya.
Simak Video 'WALHI soal Konflik Wadas: Negara Gagal Ciptakan Ruang Aman':