Lika-liku Proyek Bendungan Bener yang Ambil Batu di Wadas

Lika-liku Proyek Bendungan Bener yang Ambil Batu di Wadas

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Feb 2022 07:30 WIB
Warga terdampak Bendungan Bener menuntut uang ganti rugi segera dibayarkan. Lahan mereka yang masih bermasalah pun dipatok agar tak disentuh pengerjaan proyek.
Foto: Rinto Heksantoro/Detikcom
Jakarta -

Beberapa waktu ini ramai pemberitaan terkait penolakan keras warga Desa Wadas, Purworejo yang wilayahnya akan dijadikan tempat penambangan andesit.

Andesit-andesit ini nantinya akan digunakan untuk proyek pembangunan bendungan Bener.

Ada yang menyebut jika kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin. Sehingga harus dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kajian Dimulai Sejak Tahun 2000-an

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan jika kajian dan investigasi terkait andesit ini sudah dilakukan sejak tahun 2000an.

Dikutip dari data Kementerian PUPR ada 579 bidang tanah di Desa Wadas yang jadi target pembebasan lahan untuk tambang batu andesit. Jarot menjelaskan ada 346 pemilik bidang tanah setuju untuk membebaskan lahannya untuk pertambangan andesit.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, 94 pemilik menolak mentah-mentah tawaran pembebasan tanah. Sisanya, masih ragu-ragu apakah akan memberikan tanahnya atau tidak. Pengukuran tanah untuk dibebaskan hanya dilakukan pada bidang tanah yang disetujui pemiliknya untuk dibebaskan.

Jarak antara Desa Wadas dengan lokasi utama proyek sendiri jaraknya sekitar 10-11 kilometer (km). Ada dua bagian area pada lokasi utama proyek, yaitu area genangan dan area tubuh bendungan. Pembebasan lahan di area utama proyek sudah mencapai 85%.

Alasan Pengambilan Andesit dari Desa Wadas

Direktur Bendungan dan Danau Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Airlangga Mardjono mengungkapkan sesuai hasil investigasi andesit Wadas ini paling sesuai dengan bendungan Bener.

"Kalau andesit itu dari sisi teknis, seperti volume, jarak dan lainnya itu paling pas," ujar dia kepada detikcom, Rabu (16/2/2022).

Airlangga menyebutkan Kementerian sudah berupaya memberikan pemahaman ke warga terkait potensi dan sumber yang ada di desa mereka.

Pengambilan Andesit Tak Butuh IUP

Airlangga menyebutkan jika pengambilan material batu di wadas tidak masuk kategori pertambangan untuk keperluan komersial seperti tambang mineral, batu bara dan minyak dan gas. Dengan demikian, tidak ada pihak tertentu yang diberikan hak konsesi.

"Tidak ada konsesi tambang, karena ini bukan pertambangan," jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, pengambilan batu di lokasi tersebut tidak membutuhkan izin usaha pertambangan (IUP) layaknya pertambangan mineral dan batu bara atau pertambangan batuan lainnya yang bertujuan komersial.

"Pengambilan material batu di Wadas tidak masuk ke dalam kategori kegiatan pertambangan," tegas dia.




(kil/das)

Hide Ads