Jakarta -
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara soal konflik pengadaan tanah tambang andesit untuk Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. BPN menegaskan tidak ada pengambilalihan tanah dari masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jateng Dwi Purnama menjelaskan Kementerian ATR/BPN memproses pengadaan tanah untuk proyek pemerintah. BPN menginventarisasi dan mengidentifikasi kepemilikan tanah.
Pengukuran dilakukan agar jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, dan tanam tumbuh di atasnya dapat diketahui secara jelas. Dengan pendampingan dinas pertanian, tim penilai, dan pemilik tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, lewat proses inven-iden ini, pemerintah sedang melaksanakan hak masyarakat untuk mengetahui luas kepemilikan yang kemudian dilakukan penilaian, sehingga muncul nilai ganti untung bagi warga yang telah setuju.
"Tahap ini merupakan proses untuk menentukan nilai ganti pembayaran pemerintah. Nilainya pasti nilai yang tidak merugikan bagi pemilik. Bukan kita yang menilai, namun menggunakan tim appraisal independen," jelas Dwi Purnama dalam keterangan tertulis Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/2/2022).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyatakan sejak awal perencanaan proyek Bendungan Bener dan tambang andesit di Desa Wadas, masyarakat sekitar telah dilibatkan. Hanya saja, ada sebagian masyarakat Desa Wadas yang belum menerima tanahnya dimanfaatkan dalam proses pembangunan bendungan.
Sejauh ini, BPN pun menurutnya hanya melakukan inventarisasi dan identifikasi kepemilikan tanah bagi masyarakat di Desa Wadas yang mau melepas tanahnya untuk proyek tambang andesit.
"Bendungan Bener ini adalah salah satu dari 14 bendungan baru di Jawa Tengah (Jateng) yang masuk PSN. Presiden juga telah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kami harap kendala pengadaan tanah ini dapat segera teratasi," ujar Yulia.
Selanjutnya target jumlah pengadaan lahan di Desa Wadas. Langsung klik halaman berikutnya
Simak Video 'Poster 'Wadas Melawan' Dibawa-bawa Saat Pria Lempar Molotov ke Pos Polisi':
[Gambas:Video 20detik]
Kementerian ATR/BPN mencatat ada kurang lebih 5.274 bidang tanah yang jadi target pengadaan tanah proyek Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas. Sebanyak 3.970 bidang tanah masyarakat telah menerima uang ganti untung dari pemerintah. Kemudian, 448 bidang sedang dalam proses persiapan pembayaran. Sementara 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi.
Di Desa Wadas, targetnya ada 617 bidang yang masuk dalam pengadaan tanah tambang andesit untuk Bendungan Bener. Masyarakat yang menerima sejumlah 338 bidang dan telah melakukan invent-iden pada tanahnya di tanggal 8-10 februari 2022. Sudah ada 318 bidang yang selesai melakukan invent-iden, dan 20 lainnya pemilik belum hadir.
Kemudian untuk pemilik tanah di Desa Wasas yang masih ragu-ragu sebanyak 185 bidang dan yang belum menerima sebanyak 94 bidang.
BPN menegaskan Bendungan Bener dibangun demi kepentingan masyarakat. Bendungan ini dapat memenuhi kebutuhan irigasi pertanian seluas 15.519 hektare meliputi wilayah Guntur, Penungkulan, Kedungputri, Boro, Mranti, Jrakah, Loning, hingga Kragilan.
Selain itu, dapat memenuhi kebutuhan air baku 1.500 liter/detik untuk Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Kulonprogo. Manfaat lainnya untuk PLTA 10 Mega Watt, lahan konservasi, upaya reduksi banjir, dan meningkatkan pariwisata.
Sebagai catatan, selain mendapat ganti untung, pemerintah berkomitmen setelah tanah selesai diambil manfaat tambangnya akan direklamasi atau ditutup kembali.
Rencana berikutnya akan ditanami dengan komoditas perkebunan, dikembangkan sebagai objek wisata atau dikembangkan sesuai keinginan masyarakat yang izin pengelolaannya akan diberikan pada masyarakat dengan model kerja sama. Dalam proses konstruksi bendungan, kesempatan menjadi pekerja juga terbuka bagi masyarakat sekitar.
Melihat manfaat yang dapat diperoleh dari pembangunan Bendungan Bener, Kementerian ATR/BPN berharap pemilik tanah yang belum menerima dan masih ragu dapat segera menerima.
Dengan pengawalan dari Pemerintah Provinsi Jateng dan difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), masyarakat dapat menyuarakan kebutuhannya dalam ruang dialog yang tersedia untuk bersama-sama menyelesaikan kendala dalam proses pembangunan bendungan.