Rp 80 Triliun Disiapkan buat Genjot Produk Lokal di Proyek Infrastruktur

Rp 80 Triliun Disiapkan buat Genjot Produk Lokal di Proyek Infrastruktur

Iffa Naila Safira Widyawati - detikFinance
Jumat, 11 Mar 2022 12:05 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menargetkan pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Jalan Tol Becakayu beroperasi penuh tahun depan.
Ilustrasi proyek infrastruktur/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah menggenjot penggunaan produk-produk dalam negeri seperti material dan peralatan untuk proyek konstruksi. Kebijakan ini digulirkan demi menjaga roda ekonomi nasional, terutama di tengah pandemi COVID-19.

"Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam negeri, atau kalaupun produk dari luar, harus punya pabrik di sini," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Jumat (11/3/2022).

Dari total pagu anggaran 2022 sebesar Rp100,6 triliun, rencana pengadaan produk dalam negeri Kementerian PUPR sebesar Rp 80,48 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadaan tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan 37 bendungan, 21 embung, 160 km pengendali banjir dan pengaman pantai, 2,86 m3 /detik air baku, 9,2 km jalan tol, 354 jalan baru, 23.715 m jembatan, 1.072 m flyover atau underpass, SPAM 1.637 liter/detik, pengelolaan sampah 21.000 KK, 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, 5.141 unit Rusun, 1.823 unit Rusus dan 101.250 unit rumah swadaya.

Dalam penyediaan e-katalog sektoral, Kementerian PUPR juga bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

ADVERTISEMENT

Di dalam katalog elektronik tersebut ada 141 penyedia yang nantinya digunakan untuk 14 etalase dengan 41 produk dan jasa. Selain itu juga terdapat penandatanganan Kontrak Payung Katalog Elektronik (e-katalog) Sektoral yang dilakukan dengan 41 penyedia pada 10 Februari 2022.

41 penyedia itu terdiri dari 31 penyedia untuk etalase produk Pekerjaan Preservasi Jalan, 9 penyedia untuk etalase produk IPA Struktur Baja, dan 1 penyedia untuk etalase Produk Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN).

Demi menguatkan regulasi di Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), PUPR tetap bergerak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 18 Tahun 2018, Permen PUPR No 14 Tahun 2020, dan Permen PUPR No 7 Tahun 2021.

Simak juga Video: Jokowi Fokuskan APBN 2022 untuk 6 Kebijakan: Covid hingga Infrastruktur

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Hide Ads