3. Pengadaan Lahan
Faktor ketiga dan yang paling banyak berkontribusi pembengkakan biaya adalah masalah lahan. Dia pun menerangkan, mengacu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, pengadaan lahan untuk pelayanan publik dilakukan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk proyek kereta cepat, pengadaan lahan dilakukan oleh KCIC. Memang, dia mengatakan, dalam rencana awal dilakukan oleh KCIC, tapi menurut Undang-undang seharusnya dilakukan pemerintah.
Apalagi, kata dia, setelah konsesi itu habis, aset-aset tersebut akan diserahkan pemerintah.
"Jadi kalau pengadaan lahannya oleh KCIC ibaratnya, mohon maaf, jadi kaya KCIC memberi subsidi lahan ke pemerintah, karena ujungnya di masa konsesi berakhir seluruh aset termasuk lahan itu dikembalikan kepada pemerintah. Itu kenapa kalau di jalan tol pengadaan lahan oleh pemerintah karena memang lahan itu tidak menjadi bagian dari konsesi," terangnya.
Saksikan juga e-Life: Kok Baper, Sih? Kan Bercanda!
(acd/zlf)