Pemerintah sudah mengeluarkan aturan tata ruang untuk kawasan ibu kota negara (IKN) baru. Dalam beleid itu, bakal ada 4 ruas jaringan jalan tol yang akan dibangun di IKN.
Hal itu semua tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042. Dalam Perpres tersebut, ada kelompok pasal yang mengatur soal sistem jaringan transportasi.
Jalan tol masuk dalam sistem jaringan jalan yang bakal dibangun. Selain jalan tol, bakal ada pembangunan jalan umum, jalan khusus, terminal penumpang, terminal barang, jembatan timbang, dan jembatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikcom, Kamis (12/5/2022), ada sekitar 4 jalan tol yang bakal dibangun di IKN. Hal itu diatur dalam pasal 36 Perpres 64 tahun 2022.
Empat jalan tol yang dimaksud meliputi Jalan Tol Balikpapan Samarinda KM I l-junction Pulau Balang dan Jalan Tol Bandar Udara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan Samarinda.
Selanjutnya, ada juga Jalan Tol Bandara VVIP-outer ringroad Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan Jalan Tol Junction Pulau Balang-KIPP IKN.
Masih dalam jaringan jalan angkutan darat di IKN juga bakal dibuat dua terminal penumpang. Hal itu dijelaskan pada pasal 37.
Mulai dari Terminal penumpang tipe A pada Wilayah Perencanaan (WP) IKN Timur I di Kecamatan Sepaku dan terminal penumpang tipe B pada WP KIPP di Kecamatan Sepaku dan pada WP Simpang Samboja di Kecamatan Samboja.
Pemerintah juga bakal membangun Terminal Barang di WP Simpang Samboja di Kecamatan Samboja. Ada juga fasilitas jembatan timbang juga di WP Simpang Samboja.
Lihat juga video 'Begini Tahapan Pemindahan ASN hingga TNI-Polri ke IKN':