Saat Kocek Negara 'Diteror' Bengkak Biaya Kereta Cepat JKT-BDG

Saat Kocek Negara 'Diteror' Bengkak Biaya Kereta Cepat JKT-BDG

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 01 Agu 2022 07:00 WIB
Rel Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sudah terpasang di kawasan Depo Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Begini progresnya.
Depo Kereta Cepat Jakarta-Bandung/Foto: Wisma Putra

Jika sudah selesai nanti, Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan membentang sepanjang 142,3 kilometer (km) dengan menghubungkan 4 stasiun yakni Stasiun Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, Karawang, Walini dan Tegalluar. Jika menempuh perjalanan langsung diperkirakan hanya butuh waktu 36 menit.

Terbaru, Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditargetkan akan diuji coba pada November 2022 ini. Jokowi bersama Presiden China Xi Jinping akan menjajalnya sekaligus menghadiri agenda G20 di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Kereta Cepat Jakarta-Bandung belum akan dibuka untuk umum tahun ini. Masyarakat ditargetkan baru bisa menjajalnya pada Juni 2023.

Proyek Kereta Cepat Boleh Pakai APBN

APBN memang diperbolehkan untuk disuntikkan ke proyek kereta cepat. Oktober 2021 yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 1O7 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

ADVERTISEMENT

Dalam beleid itu ada beberapa perubahan kebijakan mencolok yang dilakukan. Misalnya pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini akan dibiayai salah satunya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal dulu Jokowi sempat menegaskan bahwa proyek itu tidak akan dibiayai oleh APBN.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2.

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf c sendiri berbunyi pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari (c) pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan patungan. Selain itu juga bisa dilakukan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral.

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 3 tentang pembiayaan dari APBN dilakukan berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

Jokowi sendiri sejatinya pernah mengatakan bahwa dirinya tak ingin proyek Kereta Cepat dibiayai oleh APBN. Menurut catatan detikcom, Jokowi pernah mengucapkan hal itu saat peresmian groundbreaking proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung pada Januari 2016.

Dia mengatakan bahwa pembangunan proyek kereta cepat murni memakai dana investasi dan pinjaman tanpa jaminan pemerintah.

"Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN," kata Jokowi di lokasi groundbreaking kereta cepat di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016) silam.


(hal/eds)

Hide Ads