Jalur perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu kembali memakan korban jiwa. Kejadian kali ini terjadi di petak jalan antara Stasiun Waruduwur - Stasiun Babakan pada Sabtu (06/08/2022) dan menimbulkan 4 korban jiwa.
Selain itu, kecelakaan antara mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir - Cirebon) ini juga berimbas pada terganggunya perjalanan KA. Di mana, lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing - masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang, termasuk masyaraka sebagai pengguna jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," kata Joni dikutip melalui keterangan tertulis pada Minggu (07/08/2022).
Lebih lanjut, Joni mengatakan, pihaknya juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Joni menjelaskan, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan antara jalur KA dan jalan dipegang oleh sang pemilik jalan, dalam hal ini pemerintah setempat, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018.
"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," tutur Joni.
Sebagai tambahan informasi, Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Sementara itu, kereta api merupakan kendaraan memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
(dna/dna)