17 Tahun Drama Lapindo dan 6 Fakta di Baliknya

17 Tahun Drama Lapindo dan 6 Fakta di Baliknya

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 22 Sep 2022 06:20 WIB
Kondisi tanggul penahan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo kian mengkhawatirkan. Ketinggian air bercampur lumpur saat ini posisinya sudah sejajar dengan bibir tanggul.
Lapindo/Foto: Budi Hartadi

3. Ribuan Rumah Lenyap-Puluhan Warga Mengungsi

Hingga saat itu, lumpur panas yang menyembur ternyata tak terhentikan dan meluber ke mana mana. Bahkan sampai ke ruas jalan tol Surabaya-Gempol sehingga mengakibatkan ditutup.

Sempat diupayakan untuk dibuatkan tanggul agar lumpur tidak melebar ke pemukiman warga. Pada tanggal 10 Agustus 2006, tanggul jebol dan membanjiri pemukiman warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga tahun 2008, semburan lumpur masih terus tak bisa dihentikan serta meluas. Tercatat per harinya lumpur yang mampu menyembur sekitar 100 ribu meter kubik.

Sekitar 25 ribu jiwa dari 8 desa di 3 kecamatan terpaksa harus kehilangan lahan dan rumahnya karena tenggelam dan hilang karena semburan lumpur. Mereka juga dipaksa untuk mengungsi untuk menghindari dampak dari luberan lumpur panas.

ADVERTISEMENT

Tercatat, 10.426 unit rumah warga dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur Lapindo.

4. Ganti Rugi Ditalangi Pemerintah

Seperti diketahui kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo ini dikerjakan oleh perusahaan dari Bakrie Group. Untuk menanggulangi masalah semburan lumpur panas tersebut, pemerintah memberikan talangan dana yang diberikan kepada PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ).

Dana itu diberikan pada Maret 2007. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Pada saat itu perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%.

Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019 lalu.



Simak Video "Video: Kisah Tasripan 19 Tahun Hidup di Gubuk Pinggir Tanggul Lumpur Lapindo"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads