Konsesi Kereta Cepat JKT-BDG Diminta Jadi 80 Tahun karena Lama Balik Modal?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 08 Des 2022 16:18 WIB
KCIC/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi buka suara soal permohonan tambahan waktu konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. KCIC yang menjadi operator kereta cepat meminta konsesi diperpanjang dari awalnya 50 tahun setelah waktu operasional menjadi 80 tahun.

Dwiyana mengatakan pihaknya meminta perpanjangan konsesi karena banyak perubahan situasi dan kondisi di lapangan yang membuat indikator investasi berubah.

"Kenapa KCIC meminta permohonan perpanjangan konsesi dari 50 tahun? Pertimbangan KCIC memang banyak situasi kondisi di lapangan yang berubah, jadi indikator investasi juga banyak berubah," papar Dwiyana ketika ditemui wartawan usai rapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).

Dwiyana mengungkapkan beberapa perubahan yang menurutnya dapat mengubah indikator keuntungan investasi. Pertama, perubahan perkiraan jumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung dalam studi kelayakan 2017, KCIC dan Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia (LAPI) Institut Teknologi Bandung (ITB) memperkirakan penumpang kereta cepat 60 ribuan per hari.

Namun kini, jumlah itu turun sampai ke setengahnya. Ada kemungkinan hal itu terjadi karena dampak COVID-19 yang membuat kantong masyarakat belum kembali pulih.

"Demand forecast dari LAPI ITB itu 60 ribu, saat ini dibuat Polar UI cuma 29 ribu. Itu mempengaruhi kondisi investasi kereta cepat Jakarta-Bandung. Itu kami kira lebih karena dampak COVID-19," ungkap Dwiyana.

Faktor kedua adalah hilangnya pendapatan dari pengembangan kawasan transit oriented development (TOD). Pihaknya terpaksa menunda beberapa pengembangan TOD di kawasan sekitar proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Karena beberapa pertimbangan kita postpone (pengembangan TOD) saat ini. Karena kita fokus anggaran yang ada menyelesaikan konstruksi dan ada kendala setoran modal PTPN VIII dalam bentuk lahan tidak disetujui pemegang saham. Kemudian termasuk juga adanya kenaikan biaya proyek atau cost overrun," ungkap Dwiyana.

Di sisi lain, Dwiyana juga mengungkit masa konsesi di beberapa proyek infrastruktur lainnya, seperti pelabuhan hingga bandara yang menurutnya bisa lebih dari 50 tahun.

"Di infrastruktur lainnya, terkait pelabuhan udara atau pelabuhan laut misalnya, konsesinya itu lebih dari 50 tahun. Kalau mau kita cek bareng-bareng," jelas Dwiyana.

Konsesi 80 tahun demi balik modal? Cek halaman berikutnya.




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork